Apakah Jabatan Guru Dapat Dikatakan Sebagai Profesi?
Guru Dapat Dikatakan Sebagai Profesi
Journalpapers.org-Setelah kita memperoleh kejelasan tentang kriteria jabatan untuk dapat dikatakan sebagai suatu profesi, mari kita kaji lebih lanjut tentang diri kita, apakah jabatan kita sebagai guru dapat dikategorikan sebagai suatu profesi...? Dalam kenyataan sehari-hari, kita sering mendengar bahwa jabatan guru adalah profesi, benarkah demikian? Untuk menjawab pertanyaan tersebut mari kita merenungkan apakah setiap kriteria di atas sudah dimiliki oleh guru.
1. Pendidikan Khusus
Mari kita amati dan renungkan kembali apakah guru dipersiapkan melalui pendidikan khusus guru, sudahkah mereka yang menjadi guru semua lulusan pendidikan guru...? Apakah ada teman Anda sebagai guru SD hanya lulusan SMU, atau kalaupun lulusan S1 sebagaimana yang dipersyaratkan UUGD Nomor 14 Tahun 2005? Secara jujur terhadap semua pertanyaan tersebut kita masih dihadapkan pada suatu masalah, yaitu tidak semua guru berpendidikan guru, atau berlatar belakang pendidikan S1 pendidikan dan/atau Akta IV pendidikan, lebih-lebih di daerah terpencil.
Dengan demikian, apakah jabatan guru belum dapat dikatakan profesi? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita lihat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional Pasal 39, ayat 2 tentang tenaga kependidikan dinyatakan bahwa “pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil belajar, melakukan bimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat”.
Hal tersebut akan semakin kuat apabila kita amati setiap penerimaan guru baru selalu dipersyaratkan adanya latar belakang pendidikan guru dan sertifikat akta mengajar yang berasal dari Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK-FKIP, STKIP, dan IKIP dahulu). Dengan penjelasan tersebut apa yang dapat Anda simpulkan, sudahkan guru memenuhi syarat pertama dari kriteria profesi yaitu pendidikan khusus.
Dari gambaran tersebut di atas, kita dapat menarik kesimpulan bahwa secara yuridis formal, guru memang merupakan jabatan profesi karena guru dilihat dan sisi pendidikan, maka seorang guru atau calon guru harus melalui pendidikan di LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) seperti FKIP, STKIP atau universitas yang mendapat perluasan mandat untuk menghasilkan tenaga pendidik dan non tenaga pendidik seperti di Universitas Negeri Malang (UM Malang), Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Universitas Negeri Makassar (UNM), UKI Toraja, Universitas Negeri Medan (UNIMED) dan lain-lainnya.
2. Pengakuan Masyarakat
Bagaimana pengakuan masyarakat terhadap guru-guru kita, apakah mereka sudah memberikan pengakuan bahwa guru adalah pekerjaan yang memerlukan kekhususan dalam berbagai hal terkait kemampuan, dan apakah mereka sudah memberikan pengakuan bahwa guru-guru kita sudah melaksanakan tugas yang dapat memberikan kepuasan kepada mereka yang menitipkan putra-putrinya di sekolah...?
Mari kita amati dalam kenyataan yang ada di lapangan atau di tengah-tengah masyarakat, apakah pengakuan masyarakat terhadap layanan unik yang diberikan oleh jabatan guru sebagai profesi sudah kuat dan sudahkah masyarakat menghargai bahwa guru merupakan tugas yang tidak dapat digantikan oleh orang lain selain mereka yang berpendidikan guru.
Memang kita tidak melihat dampak yang sangat berbahaya dalam waktu singkat, kalau tugas guru di sekolah dilaksanakan oleh orang yang bukan berpendidikan guru. Tetapi takutkah masyarakat kalau anak-anaknya dididik oleh orang yang bukan berpendidikan guru, kita juga masih belum dapat melihat sikap sebagian masyarakat yang marasa khawatir akan hal itu. Sejumlah pertanyaan tersebut tampaknya sulit kita jawab dengan pasti.
0 Response to " Apakah Jabatan Guru Dapat Dikatakan Sebagai Profesi?"
Post a comment