Kompetensi Akademik Konselor
Kompetensi Akademik Konselor
Pengampu
Pelayanan di bidang bimbingan dan konseling,tidak dikenal adanya pendidikan
profesional konsekutif sebagaimana yang berlaku di bidang pendidikan
profesional guru. Kompetensi akademik seorang konselor profesional terdiri atas
kemampuan :
a.
Mengenal secara mendalam konseli-konseli
yang hendak dilayani. Sosok kepribadian serta dunia konseli yang perlu didalami
oleh konselor meliputi bukan saja kemampuan akademik yang selama ini dikenal
sebagai inteligensi yang hanya mencakup kemampuan kebahasaan dan kemampuan
numerikal.
b.
Menguasai khasanah teoretik dan
prosedural termasuk reknologi dalam bimbingan dan konseling. Penguasaan
khasanah teoretik dan prosedural serta teknologik dalam bimbingan dan konseling
(Van Zandt, Z dan J. Hayslip, 2010 dalam Departemen Pendidikan Nasional)
mencakup kemampuan :
1.
Menguasai secara akademik teori,
prinsip, teknik dan prosedur dan sarana yang digunakan dalam penyelenggaraan
pelayanan bimbingan dan konseling.
2.
Mengemas teori, prinsip, dan prosedur
serta sarana bimbingan dan konseling sebagai pendekatan, prinsip, teknik dan
prosedur dalam penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling yang
memandirikan.
3.
Menyelenggarakan layanan ahli bimbingan
dan konseling yang memandirikan.
B.
Asesmen
Penguasaan Kompetensi Akademik Bimbingan dan Konseling
Asesmen
ulang penguasaan kompetensi akademik Bimbingan dan Konseling dalam penguasaan
Kompetensi akademik dapat ditagih dalam bentuk ujian tulis baik berupa tes
pilihan untuk melakukan survey kemampuan yang dimiliki oleh calon konselor. Sarana
uji kompetensi ini dikembangkan secara terpusat dan divalidasi secara berkala
dengan memanfaatkanteknologi yang relevan di bidang asesmen.
Bagi
yang berhasil akan diberikan ijazah S-1 Bimbingan dan Konseling yang merupakan
persyaratan untuk mengikuti Pendidikan Profesi Konselor berupa PPL selama dua
semester. Dalam pemagangan, semua kegiatan diawasi oleh konselor pamong dan
dosen pembimbing. Di negara tertentu latihan mandiri dilakukan dalam bentuk
pemagangan dengan imbalan sebagai guru magang.
Kriteria
utama keberhasilan dalam keterlibatan mahasiswa Program Pendidikan Profesi
Konselor yang berupa PPL itu adalah kemampuan calon konselor dalam menggunakan
rentetan panjang keputusan-keputusan
kecil yang dikemas dalam bingkai kearifan dalam menggunakan layanan demi
tercapainya kemandirian konseli. Maka dari itu, untuk penguasaan
keprofesionalan seorang konselor, pelayanan yang diberikan oleh konselor kepada
konseli membutuhkan kemampuan dalam pencapaian penyelesaian masalah konseli.
Penyelenggaraan tersebut akan berdampak untuk menumbuhkan sosok utuh
profesionalan konselor sebagai praktisi yang aman untuk konseli.
Keberadaan
konselor dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan sebagai salah satu
kualifikasi pendidik, sejajar dengan kualifikasi guru, dosen, pamong belajar, tutor, widyaiswara, fasilitator, dan instruktur
(UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 6). Masing-masing kualifikasi pendidik,
termasuk konselor, memiliki keunikan konteks tugas dan ekspektasi kinerja.
Standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor dikembangkan dan
dirumuskan atas dasar kerangka pikir yang menegaskan konteks tugas dan
ekspektasi kinerja konselor.
Konteks tugas
konselor berada dalam kawasan pelayanan yang bertujuan mengembangkan potensi
dan memandirikan konseli dalam pengambilan keputusan dan pilihan untuk
mewujudkan kehidupan yang produktif, sejahtera, dan peduli kemaslahatan umum. Pelayanan dimaksud adalah pelayanan
bimbingan dan konseling. Konselor adalah pengampu pelayanan ahli bimbingan dan
konseling, terutama dalam jalur pendidikan formal dan nonformal. Ekspektasi
kinerja konselor dalam menyelenggarakan pelayanan ahli bimbingan dan konseling
senantiasa digerakkan oleh motif altruistik, sikap empatik, menghormati
keragaman, serta mengutamakan kepentingan konseli, dengan selalu mencermati
dampak jangka panjang dari pelayanan yang diberikan.
Sosok utuh
kompetensi konselor mencakup kompetensi akademik dan profesional sebagai satu
keutuhan. Kompetensi akademik merupakan landasan ilmiah dari kiat pelaksanaan
pelayanan profesional bimbingan dan konseling. Kompetensi akademik merupakan
landasan bagi pengembangan kompetensi profesional, yang meliputi: (1) memahami
secara mendalam konseli yang dilayani, (2) menguasai landasan dan kerangka
teoretik bimbingan dan konseling, (3) menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan
konseling yang memandirikan, dan (4) mengembangkan pribadi dan profesionalitas
konselor secara berkelanjutan.
Unjuk kerja konselor sangat dipengaruhi oleh kualitas
penguasaan ke empat komptensi tersebut yang dilandasi oleh sikap, nilai, dan
kecenderungan pribadi yang mendukung. Kompetensi akademik dan profesional
konselor secara terintegrasi membangun keutuhan kompetensi pedagogik,
kepribadian, sosial, dan profesional.
C. Kompetensi Profesional Konselor
Penguasaan
Kompetensi Profesional konselor terbentuk melalui latihan dalam menerapkan
Kompetensi Akademik dalam bidang bimbingan dan konseling yang telah dikuasai
itu dalam konteks otentik di sekolah atau arena terapan layanan ahli yang
relevan melalui Program Pendidikan Profesi berupa Program Lapangan (PPL) yang
sisstematis dan sungguh-sungguh (rigorous), yang terentang mulai dari observasi
dalam rangka pengenalan lapangan, latihan keterampilan, dasar penyelenggaraan
konseling, latihan terbimbing (supervised
practice) yang kemudian terus meningkat menjadi latihan melalui penugasaan
terstruktur (self-managed practice)
sampai dengan latihan mandiri (self-initiated practice) dalam program
pemagangan, kesemuannya di bawah pengawasan Dosen Pembimbing dan Konselor
Pamong (Faiver, Eisengart, dan Colonna dalam Departemen Pendidikan Nasional,
2008:140).
D. Asesmen Ulang Penguasaan Kompetensi
Profesional Konselor
Penguasaan
kompetensi
hanya dapat diverifikasi melalui pengamatan ahli yang dalam pelaksanaanya
mempersyaratkan penggunaan sarana asesmen untuk memberikan ruang gerak bagi
diambilnya pertimbangan ahli secara langsung. Asesmen kemampuan konselor
tidaklah cukup dengan pemotretan sesaat, melainkan harus melalui pengamatan
berulang, karena sasaran asesmen tidak hanya pada tingkatan kemampuan, tapi
juga kualitas keseharian
kinerja konselor.
Untuk
transparasi, asesmen penguasaan kompetensi profesional calon konselor
menggunakan penguji luar baik dosen Bimbingan dan Konseling
Indonesia maupun konselor pamong yang berasal dari sekolah lain. Bagi yang
berhasil menguasai kompetensi profesional yang telah mengikuti Pendidikan
Profesi konselor akan diberi gelar profesi “Kons” di belakang nama.
Rumusan Standar Kompetensi Konselor telah
dikembangkan dan dirumuskan atas dasar kerangka pikir yang menegaskan konteks
tugas dan ekspektasi kinerja konselor. Namun bila ditata ke dalam empat
kompetensi pendidik sebagaimana tertuang dalam PP 19/2005, maka rumusan
kompetensi akademik dan profesional konselor dapat dipetakan dan dirumuskan ke
dalam kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sebagai
berikut.
KOMPETENSI INTI
|
KOMPETENSI
|
A. KOMPETENSI PEDAGOGIK
|
|
1.
Menguasai teori dan praksis
pendidikkan
|
1.1Menguasai ilmu pendidikan dan landasan keilmuannya
1.2Mengimplementasikan prinsip-prinsip pendidikan
dan proses pembelajaran
1.3Menguasai landasan budaya dalam praksis
pendidikan
|
2.
Mengaplikasikan perkembangan fisiologis
dan psikologis serta perilaku konseli
|
2.1Mengaplikasikan kaidah-kaidah perilaku manusia,
perkembangan fisik dan psikologis individu terhadap sasaran pelayanan
bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan
1.2
Mengaplikasikan kaidah-kaidah
kepribadian, individualitas dan perbedaan konseli terhadap sasaran pelayanan
bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan
2.3Mengaplikasikan kaidah-kaidah belajar terhadap
sasaran pelayanan bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan
2.4kaidah-kaidah keberbakatan terhadap sasaran
pelayanan bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan
2.5Mengaplikasikan kaidah-kaidah kesehatan mental
terhadap sasaran pelayanan bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan
|
3.Menguasai esensi pelayanan bimbingan dan konseling
dalam jalur, jenis, dan jenjang satuan pendidikan
|
3.1 Menguasai esensi bimbingan dan konseling pada
satuan jalur pendidikan formal, nonformal dan informal
3.2 Menguasai esensi bimbingan dan konseling pada satuan jenis
pendidikan umum, kejuruan, keagamaan, dan khusus
3.3 Menguasai
esensi bimbingan dan konseling pada satuan jenjang pendidikan usia dini,
dasar dan menengah, serta tinggi.
|
B. KOMPETENSI KEPRIBADIAN
|
|
4. Beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa
|
4.1 Menampilkan kepribadian yang
beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa
4.2 Konsisten dalam menjalankan
kehidupan beragama dan
toleran
terhadap pemeluk agama lain
4.3 Berakhlak mulia dan berbudi
pekerti luhur
|
5. Menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan,
individualitas dan kebebasan memilih
|
5.1 Mengaplikasikan pandangan
positif dan dinamis tentang
manusia sebagai makhluk
spiritual, bermoral, sosial,
individual, dan berpotensi
5.2Menghargai dan
mengembangkan
potensi positif individu pada
umumnya dan konseli pada
khususnya
5.3 Peduli terhadap kemaslahatan
manusia pada umumnya dan
konseli pada khususnya
5.4Menjunjung tinggi harkat dan
martabat manusia sesuai dengan
hak asasinya.
5.5 Toleran terhadap permasalahan
konseli
5.6 Bersikap demokratis.
|
6. Menunjukkan integritasdan stabilitas
kepribadian yang kuat
|
6.1 Menampilkan kepribadian dan
perilaku yang terpuji (seperti
berwibawa, jujur, sabar, ramah,
dan konsisten )
1.2
Menampilkan emosi yang stabil.
6.3 Peka, bersikap empati, serta
menghormati keragaman dan
perubahan
6.4Menampilkan toleransi tinggi
terhadap konseli yang
menghadapi
stres dan frustasi
|
7. Menampilkan kinerja berkualitas tinggi
|
7.1 7.1 Menampilkan tindakan yang
cerdas, kreatif, inovatif, dan
produktif
7.2 Bersemangat, berdisiplin, dan
mandiri
7.3 Berpenampilan menarik dan
menyenangkan
7.4 Berkomunikasi secara efektif
|
C. KOMPETENSI SOSIAL
|
||
8. Mengimplementasikan kolaborasi intern di tempat bekerja
|
8.1 Memahami dasar, tujuan,
organisasi, dan peran pihak-pihak
lain (guru, wali kelas,
pimpinan
sekolah/madrasah, komite
sekolah/madrasah) di tempat
bekerja
8.2 Mengkomunikasikan dasar, tujuan,
dan kegiatan pelayanan bimbingan
dan konseling kepada pihak-pihak
lain di tempat bekerja
8.3 Bekerja sama dengan pihak-pihak
terkait di dalam tempat bekerja
(seperti guru, orang tua, tenaga
administrasi)
|
|
9. Berperan dalam organisasi dan kegiatan profesi
bimbingan dan konseling
|
9.1 Memahami dasar, tujuan, dan
AD/ART organisasi profesi
bimbingan dan konseling untuk
pengembangan diri dan profesi
9.2 Menaati Kode Etik profesi
bimbingan dan konseling
9.3 Aktif dalam organisasi profesi
bimbingan dan konseling untuk
pengembangan diri dan profesi
|
|
10. Mengimplementasikan kolaborasi antarprofesi
|
10.1 Mengkomunikasikan aspek-aspek
profesional bimbingan dan
konseling kepada organisasi
profesi lain
10.2 Memahami peran organisasi
profesi lain dan
memanfaatkannya untuk
suksesnya pelayanan bimbingan
dan konseling
10.3 Bekerja dalam tim bersama tenaga
paraprofesional dan profesional
profesi lain.
10.4 Melaksanakan referal kepada ahli
profesi lain sesuai dengan
keperluan
|
|
D. KOMPETENSI PROFESIONAL
|
||
11. Menguasai konsep dan
praksis asesmen untuk
memahami kondisi,
kebutuhan, dan masalah
konseli
|
11.1 Menguasai hakikat asesmen
11.2Memilih teknik asesmen, sesuai dengan
kebutuhan
pelayanan bimbingan dan
konseling
11.3Menyusun dan mengembangkan
instrumen asesmen
untuk keperluan
bimbingan dan
konseling
11.4Mengadministrasikan asesmen untuk
mengungkapkan
masalah-masalah
konseli.
11.5 Memilih dan
mengadministrasikan
teknik asesmen pengungkapan
kemampuan dasar dan kecenderungan
pribadi konseli.
11.6 Memilih dan mengadministrasikan
instrumen untuk mengungkapkan
kondisi aktual konseli berkaitan dengan
lingkungan
11.7 Mengakses data dokumentasi tentang konseli
dalam pelayanan bimbingan dan konseling
11.8 Menggunakan hasil asesmen dalam
pelayanan bimbingan dan konseling
dengan tepat
11.9 Menampilkan tanggung jawab
profesional dalam praktik asesmen
|
|
12. Menguasai kerangka teoretik
dan praksis bimbingan dan
konseling
|
12.1 Mengaplikasikan hakikat pelayanan
bimbingan dan konseling.
12.2 Mengaplikasikan arah profesi
bimbingan dan konseling.
12.3 Mengaplikasikan dasar-dasar pelayanan
bimbingan dan konseling.
12.4 Mengaplikasikan pelayanan bimbingan
dan konseling sesuai kondisi dan
tuntutan wilayah kerja.
12.5 Mengaplikasikan pendekatan
/model/jenis pelayanan dan kegiatan
pendukung bimbingan dan konseling.
12.6 Mengaplikasikan dalam praktik format
pelayanan bimbingan dan konseling.
|
|
13. Merancang program
Bimbingan dan Konseling
|
13.1 Menganalisis kebutuhan konseli
13.2 Menyusun program bimbingan dan
konseling yang berkelanjutan berdasar
kebutuhan peserta didik secara
komprehensif dengan pendekatan
perkembangan
13.3 Menyusun rencana pelaksanaan
program bimbingan dan konseling
13.4 Merencanakan sarana dan biaya
penyelenggaraan program bimbingan
dan konseling
|
|
14. Mengimplementasikan
program Bimbingan dan
Konseling yang
komprehensif
|
14.1 Melaksanakan program bimbingan dan
konseling.
14.2 Melaksanakan pendekatan kolaboratif
dalam pelayanan bimbingan dan
konseling.
14.3 Memfasilitasi perkembangan akademik,
karier, personal, dan sosial konseli
14.4 Mengelola sarana dan biaya program
bimbingan dan konseling
|
|
15. Menilai proses dan hasil
kegiatan Bimbingan dan
Konseling.
|
15.1 Melakukan evaluasi hasil, proses, dan
program bimbingan dan konseling
15.2 Melakukan penyesuaian proses
pelayanan bimbingan dan konseling. 15.3 Menginformasikan hasil pelaksanaan
evaluasi pelayanan bimbingan dan
konseling kepada pihak terkait
15.4 Menggunakan hasil pelaksanaan
evaluasi untuk merevisi dan
mengembangkan program bimbingan
dan konseling
|
|
16. Memiliki kesadaran dan
komitmen terhadap etika
profesional
|
16.1 Memahami dan mengelola kekuatan dan
keterbatasan pribadi dan profesional.
16.2 Menyelenggarakan pelayanan sesuai
dengan kewenangan dan kode etik
profesional konselor
16.3 Mempertahankan objektivitas dan
menjaga agar tidak larut dengan
masalah konseli.
16.4 Melaksanakan referal sesuai dengan
keperluan
16.5 Peduli terhadap identitas profesional dan
pengembangan profesi
16.6 Mendahulukan kepentingan konseli
daripada kepentingan pribadi konselor
16.7 Menjaga kerahasiaan konseli
|
|
17. Menguasai konsep dan
praksis penelitian dalam
bimbingan dan konseling
|
17.1 Memahami berbagai jenis dan metode
penelitian
17.2 Mampu merancang penelitian bimbingan
dan konseling
17.3 Melaksaanakan penelitian bimbingan
dan konseling
17.4 Memanfaatkan hasil penelitian dalam
bimbingan dan konseling dengan
mengakses jurnal pendidikan dan
bimbingan dan konseling
|
|
Dengan
pengaplikasian assessment sebagai berikut :
Format 1(A) 5 : Pernyataan kompetensi, indikator, dan proses penilaian kinerja Guru Bimbingan dan
Konseling (BK)/Konselor
Sumber :
a.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
27/2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor.
b.
BSNP versi 6.0. 11/2008 tentang Kerangka
Indikator untuk Pelaporan Pencapaian Standar Nasional Pendidikan: Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
c.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 16/2009 tentang Jabatan Fungsional Guru
dan Angka Kreditnya.
Kompetensi
|
Cara menilai
|
Pedagogik
|
|
1.
Menguasai teori dan praksis pendidikan.
|
Pemantauan
|
2.
Mengaplikasikan perkembangan fisiologis dan psikologis serta perilaku konseli.
|
Pengamatan
|
3.
Menguasai esensi layanan BK dalam jalur,
jenis, dan jenjang satuan pendidikan.
|
Pemantauan
|
Kepribadian
|
|
4.
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa.
|
Pemantauan
|
5.
Menghargai dan menjunjung tinggi
nilai-nilai kemanusian, individualitas dan kebebasan memilih.
|
Pemantauan
|
6.
Menunjukkan integritas dan stabilitas
kepribadian yang kuat.
|
Pemantauan
|
7.
Menampilkan kinerja berkualitas tinggi.
|
Pengamatan
|
Sosial
|
|
8.
Mengimplementasikan kolaborasi internal
di tempat bekerja.
|
Pemantauan
|
9.
Berperan dalam organisasi dan kegiatan
profesi BK.
|
Pemantauan
|
10.
Mengimplementasi kolaborasi antar
profesi.
|
Pemantauan
|
Profesional
|
|
11.
Menguasai konsep dan praksis asesmen
untuk memahami kondisi, kebutuhan dan masalah konseli.
|
Pemantauan
|
12.
Menguasai kerangka teoritik dan praksis
BK.
|
Pengamatan dan Pemantauan
|
13.
Merancang program BK.
|
Pengamatan
|
14.
Mengimplementasikan program BK yang komprehensif.
|
Pengamatan
|
15.
Menilai proses dan hasil kegiatan BK.
|
Pemantauan
|
16.
Memiliki kesadaran dan komitmen terhadap
etika professional.
|
Pemantauan
|
17.
Menguasai konsep dan praksis penelitian
dalam BK.
|
Pemantauan
|
Keterangan
:
1.
Pengamatan adalah kegiatan yang dinilai melalui pengamatan kinerja guru dalam
pelaksanaan layanan BK (secara klasikal, layanan bimbingan kelompok, dan/atau
layanan konseling kelompok tidak termasuk layanan konseling individu).
2.
Pemantauan adalah kegiatan yang dinilai melalui pemeriksaan dokumen, wawancara
dengan guru BK/konselor selama satu semester, yang tidak dilakukan melalui
pengamatan. Khusus untuk layanan individu, Pemantauan melalui transkrip
pelaporan layanan.
DAFTAR
PUSTAKA
Depdiknas.
2008. Penataan Pendidikan Professional Konselor dan Layanan Bimbingan dan
Konseling dalam Jalur Pendidikan Formal. Bandung: Jurusan BK UPI
Permendiknas, 2008. Format 1(A) 5 : Pernyataan kompetensi, indikator, dan proses
penilaian kinerja Guru Bimbingan dan Konseling (BK)/Konselor.Jakarta :
Departemen Pendidikan Nasional
PP
19 Tahun 2005 Tentang Rumusan Kompetensi
Akademik dan Profesional Konselor. Jakarta : Departemen Pendidikan Nasional
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional
0 Response to "Kompetensi Akademik Konselor"
Post a Comment