PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PROFESI KONSELOR
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PROFESI KONSELOR
1.
Rambu-rambu Penyelenggaraan Program Pendidikan Profesional
Pra-jabatan
a. Alur pikir pengembangan kurikulum
1)
Kurikulum Program S-1 Bimbingan dan Konseling dikembangkan berdasarkan
konteks tugas dan ekspektasi kinerja konselor.
2)
Proses
3)
belajar harus memfasilitasi:
4)
Perolehan pengetahuan dan pemahaman, perluasan dan penajaman pemahaman
dan pembentukan penguasaan setiap kompetensi yang telah ditetapkan sebagai
sasaran pembentukan.
a) Pengalaman penerapan pengetahuan
secara bermakna.
b) Penguasaan keterampilan baik
kognitif dan personal-sosial maupun psikomotorik.
c) Penumbuhan sikap dan nilai yang
bermuara pada pembentukan karakter.
5)
Pengembangan materi kurikuler dari setiap pengalaman belajar yang
mencakup rincian kompetensi/ sub-kompetensi.
6)
Menggunakan kerangka pikir dua dimensi Sistem Kredit Semester sebagai
berikut:
a)
Berdasarkan isinya dilakukan pemilahan menjadi pengalaman belajar yang
bermuatan: teoritik, praktek dan penghanyatan lapangan.
b)
Berdasarkan keterawasannya menjadi kegiatan: terjadwal, terstruktur, dan
mandiri, masing-masing dengan perbandingan alokasi waktu yang berbeda.
7)
Program Pendidikan Professional Konselor beban studi 144-160 SKS, yang
lulusannya dianugerahi ijasah Sarjana Pendidikan (S-1), lalu menempuh Program Pengalaman
Lapangan dengan beban studi antara 36-40 SKS.
b. Rambu-rambu proses pembelajaran
Agar standar kompetensi
professional Konselor yang telah ditetapkan itu dapat dicapai dengan baik, maka
proses pembelajaran yang diterapkan pada Program Pendidikan Profesional
Konselor mengupayakan sebagai berikut:
1) Penguasaan pengetahuan dan
pemahaman dibentuk melalui proses perolehan dan pengintegrasikan pengetahuan,
perluasan dan penajaman pengetahuan, dan penerapan pengetahuan yang diperoleh
secara bermakna dengan menggunakan materi mata kuliah sebagai konteks dari
ketiga jenis kegiatan belajar yang disebutkan.
2) Penguasaan keterampilan dapat
dipilahkan dalam dua kategori, yaitu keterampilan procedural dan keterampilan
kontekstual.
a) Penguasaan keterampilan procedural
lazim dilakukan melalui latihan-latihan konteks. Contoh: melakukan latihan
teknik-teknik dasar konseling.
b) Penguasaan keterampilan
kontekstual yang merujuk kepada dua jenis keterampilan yaitu: keterampilan yang
berkaitan dengan kemampuan akademik dan berkaitan dengan kemampuan profesional.
3) Pembentukan sikap dan nilai yang
bermuara pada penumbuhan karakter.
4) Pembentukan penguasaan kompetensi
professional konselor diselenggarakan melalui Program Pendidikan Profesi
Pendidik Konselor yang berupa Program Pengalaman Lapangan (PPL). PPL dilakukan
secara bertahap dan sitematis di bawah bimbingan para dosen pembimbing dan
konselor pamong anggota ABKIN.
2.
Rambu Penyelenggaraan Sertifikasi Konselor dalam Jabatan
Sertifikasi konselor
adalah pengakuan terhadap seseorang yang telah memiliki kompetensi untuk
melaksanakan pelayanan bimbingan dan konseling setelah bersangkutan dinyatakan
lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan tenaga kehpendidikan
(LPTK) program studi bimbingan dan konseling yang terakreditasi.
Penyelenggaraan program
Sertifikasi Konselor Dalam Jabatan mengacu kepada Standar Kompetensi
Profesional Konselor yang tercantum pada Naskah Akademik Depdiknas. 2008. ( Penataan Pendidikan Profesional dan Layanan
Bimbingan dan Konseling dalam Jalur Pendidikan Formal ). Dan dalam
rambu-rambu penyelenggaraan sertifikasi konselor dalam jabatan tercakup
ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a.
Alur Pikir Pengembangan
Kurikulum.
1)
Proses pembentukan penguasaan
setiap kompetensi dijabarkan menjadi pengalaman belajar yang memungkinkan
tercapainya penguasaan kompetensi yang telah ditetapkan sebagai sasaran
pembentukan.
2)
Pengalaman belajar tersebut
harus memfasilitasi :
a)
Perolehan pengetahuan dan
pemahaman, perluasan dan penajaman pemahaman dan penerapan pengetahuan secara
bermakna, yang dilakukan melalui pengkajian dengan berbagai modus dalam
berbagai konteks.
b)
Penguasaan keterampilan baik
kognitif dan persoalan-sosial maupun psikomotorik, yang dilakukan melalui
berbagai bentuk latihan disertai balikan.
c)
Penumbuhan sikap dan nilai yang
bermuara pada pembentukan karakter.
3)
Pengembangan materi kurikuler
dari setiap pengalaman belajar mencakup rincian kompetensi/sub kompetensi,
bentuk kegiatan belajar yang harus diacarakan, materi pembelajaran, dan asesmen
tagihan penguasaannya.
4)
Perkiraan jumlah waktu yang
diperlukan untuk penguasaan setiap sub-kompetensi yaitu dengan menggunakan
kerangka pikir dua dimensi Sistem Kredit Semester.
b.
Tujuan Program
1)
Meningkatkan profesionalitas
konselor
2)
Melakukan asesmen awal untuk pemetaan
klasifikasi latar pendidikan konselor di sekolah/madrasah.
3)
Meningkatkan proses dan mutu
hasil bimbingan dan konseling.
4)
Menghasilkan Konselor yang
tersertifikasi.
5)
Menyediakan program lanjutan
dari hasil sertifikasi, berupa: Remidiasi dan latihan bagi konselor yang tidak
lulus dan Pengayaan untuk konselor tersertifikasi.
c.
Persyaratan Peserta Sertifikasi
1)
Memiliki ijasah Sarjana
Pendidikan dalam bidang Bimbingan dan Konseling.
2)
Terdaftar sebagai anggota
ABKIN.
3)
Masih bertugas dan menyatakan
tetap memilih tugas sebagai konselor sekolah dengan menunjukkan surat tugas
dari Kepala Sekolah.
4)
Diusulkan melalui Dinas
Pendidikan setempat.
d.
Prosedur Penyelenggaraan
Program
Program Sertifikasi dalam
jabatan perlu dirancang secara kreatif dan bertanggung jawab, dengan alur
pelenggarakan sebagai berikut:
1.
Asesmen Awal Kompenyetensi
Akademik Bawaan
Para
peserta sertifikasi konselor yang dirancang khusus ini adalah guru pembimbing
atau guru bimbingan dan konseling memiliki latar belakang pendidikan bimbingan
dan konseling dan non bimbingan dan konseling yang telah berpengalaman
melaksanakan tugas dilapangan, oleh karena itu penyelenggaraan program dimulai
dengan asesmen kompetensi bawaan yang sudah dikuasai oleh paara peserta baik
yang merupakan hasil pendidikan formal sebelumnya maupun hasil pertumbuhan sebagai dampak dari akumulasi pengalaman
kerja.
Asesmen
terhadap kompetensi akademik bawaan peserta Program Sertifikasi Konselor dalam
jabatan dilakukan dengan menggunakan berbagai alternative prosedur asesmen
berikut:
a)
Verivikasi ijasah S1 dalam
bidang Bimbingan dan Konseling.
b)
Survei awal : untuk memetakan
penguasaan kompetensi bawaan peserta program dilakukan dengan menggunakan
sarana ujian konvensional yang dikembangkan terpusat dan asesmen bukti-bukti
penguasaan kompetensi dengan menggunakan Pendekatan penilaian hasil belajar
melalui pengalaman (HBMP) dengan menggunkan portofolio yang berisi bukti-bukti
yang relevan dengan kompetensi.
2.
Pengembangan Program Pelatihan
Profesi
Program
Pendidikan dan Pelatihan Profesi dalam jabatan dikembangkan denganalur pikir
berikut :
a)
Proses pembentukan penguasaan
setiap kompetensi dijabarkan menjadi pengalaman belajar yang memungkinkan
tercapainya penguasaan kompetensi yang telah ditetapkan sebagai sasaran
pembentukan.
b)
Pengalaman belajar tersebut
harus memfasilitasi :
c) Perolehan pengetahuan dan pemahaman, perluasan dan penajaman
pemahaman dan penerapan pengetahuan.
d) Penguasaan keterampilan baik kognitif dan personal-sosial maupun
psikomotorik.
e)
Penumbuhan sikap dan nilai yang
bermuara pada pembentukan karakter.
f)
Pengembangan materi kurikuler
dari setiap pengalaman belajar mencakup rincian kompetensi/sub kompetnsi,
bentuk kegiatan belajar yang harus diacarakan, materi pembelajaran, dan asesmen
tagihan penguasaan.
g)
Berdasarkan bentuk kegiatan
belajar serta muatan subtansial dan tingkatan serta cakupan kompetensi yang
telah ditetapkan sebagai sasaran pembentukan, dapat diperkirakan jumlah waktu
yang diperlukan untuk penguasaan setiap sub-kompetensi, yaitu dengan
menggunakan kerangka pikir dua dimensi yaitu:
1)
Berdasarkan isinya dilakukan
pemilahan menjadi pengalaman belajar yang bermuatan Teoretik, Praktik, dan
Penghayatan lapangan.
2)
Berdasarkan keterawasannya
menjadi kegiatan Terjadwal, Tersruktur, dan Mandiri, masing-masing dengan
perbandingan waktu yang berbeda.
h)
Berdasar substansi dari
perangkat pengalaman belajar yang telah dikembangkan, kemudian dilakukan
pemilahan yang menghasilkan cikal-bakal mata pelatihan, masing-masing disertai
dengan besaran waktu, sehingga merupakan langkah awal dalam penetapan mata
pelatihan lengkap dengan taksiran bobot waktu, yang secara keseluruhan
membangun kurikulum utuh Program Diklat Profesi Konselor dalam Jabatan.
3. Penyelenggara Sertifikasi
Penyelenggara sertifikasi
adalah lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) yang ditetapkan oleh
Menteri Pendidikan Nasional bekerja sama dengan ABKIN sebagai asosiasi profesi.
a)
Tugas Lembaga PenyelenggaraLPTK
1.
Membentuk tim kerja sertifikasi
konselor.
2.
Fasilitator pelaksanaan.
3.
Menyelenggarakan program
peningkatan kualifikasi guru BK.
4.
Bersama ABKIN mengembangkan
pedoman penilaian portofolio dan SOP.
b)
ABKIN, Bersama LPTK
mengembangkan persyaratan administrasi uji kompetensi untuk sertifikasi
profesi, pedoman penilaian dan SOP.
1.
Mendorong anggota ABKIN untuk
segera mengikuti sertifikasi konselor.
2.
Memfasilitasi konselor untuk
menjadi anggota ABKIN.
3.
Pengawas pelaksanaan
c)
P4TK
1.
Bersama LPTK menyelenggarakan
pembinaan dan peningkatan kompetensi.
2.
Bersama ABKIN menyelenggarakan
pelatihan secara periodic bagi konselor.
d)
Dinas Pendidikan Nasional Propinsi/Kabupaten/Kota
1.
Mengusulkan calon peserta uji
sertifikasi kepada LPTK setempat.
2.
Memfasilitasi pelaksanaan
pembinaan dan peningkatan kompetensi bagi konselor.
3.
Memfasilitasi penyelenggaraan
pelatihan secara periodic bagi konselor.
4.
Memfasilitasi pelaksanaan uji
kompetensi sertifikasi bagi konselor.
5.
Menyediakan anggaran pembinaan
untuk pelaksanaan peningkatan kompetensi, pelatihan dan sertifikasi bagi
konselor
4.
Perangkat penyelenggaraan pendidikan professional pendidik konselor.
a. Tujuan pendidikan professional pendidik konselor
Tujuan
penyelenggaraan pendidikan professional pendidik konselor adalah menghasilkan
pendidik konselor professional yang menguasai kopetensi akademik yang bermuara
pada penganugrahan ijazah (S-2) M.Pd dalam bimbingan dan konseling, yang
kemudian dilanjutkan dengan pendidikan profesi pendidik konselor. Yang secara
keseluruhan menghasilkan lulusan yang memiliki potensi sebagai pendidik
konselor professional dan memperoleh ijazah profesi yang dinamakan sertifikan
magister bimbingan dan konseling (M.Kons), yang mampu menyelenggarakan segenap
tahap dan aspek pendidikan professional konselor.
b. Standar kopentesi lulusan
1) Kompetensi akademik pendidik konselor
a) Mengenal secara mendalam peserta didik yang hendak dilayani.
b) Menguasai khasanah teori bimbingan dan konseling.
c) Menyelenggarakan pembelajaran bimbingan dan konseling yang mendidik.
d) Memelihara mutu kinerja program S-1 bimbingan dan konseling.
e) Menyelia penyelenggaraan pendidikan profesi konselor berupa program
pengalaman lapangan yang diikuti oleh lulusan program akademik S-1 bimbingan
dan konseling.
f) Memecahkan masalah bimbingan dan konseling di lapangan.
g) Mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.
2) Kompetensi professional pendidik konselor.
Sesuai
dengan misinya menumbuhkan emampuan professional, maka keriteria utama
keberhasilan belajar dalam program pendidikan pprofesi pendidik konselor yang
berupa program pengalaman lapangan baik yang diselenggarakan di kampus maupun
di sekolah, adalah pertumbuhan kemampuan calon pendidik konselor yang
bersangkutan dalam menggunakan rentetan panjang keputusan-keputusan kecil (minut if-than decisions atau tacit knowlidge) yang dibingkai kearifan
dalam mengorkestrasikan optimasi pemanfaatan informasi balikan (feedback information) yang terekam
sepanjang rentang proses pembelajaran bimbingan dan konseling. Sehingga
mencerminkan lintasan dalam pertumbuhan penguasaan kiat professional pendidik
konselor baik sebagai pendidik pada tahap pendidikan akademik maupun sebagai
penyelia pada tahap latihan menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling
yang memandirikan dalam konteks pendidikan profesi konselor (kolb, 1984; lihat
juga kembali, steinberg 2003; faiver, Eisengart, dan colona,2004).
5.
Alur piker pengembangan kurikulum.
Kurikulum program S-2 bimbingan dan konseling
dikembangkan berdasarkan alur piker sebagai berikut:
a. Agar benar-benar membuahkan dampak yang mendidik.
b. Pengalaman belajar tersebut harus memfasilitasi.
1) Perolehan pengetahuan dan pengalaman, perluasan dan penajaman
pemahaman dan penerapan pengetahuan secara bermakna melalui pengkajian dengan
berbagai modus alam berbagai konteks.
2) Penguasaan keterampilan baik kognitif maupun personal-sosial maupun
psikomotorik, diperoleh dari berbagai bentuk latihan yang disertai balikan
(feedback).
3) Penumbuhan sikap dan nilai yang berujung pada pembentukan karakter.
c. Pengembangan materi kurikuler dari setiap pengalaman belajar,
mencakup rincian kegiatan belajar serta muatan materinya dan asessmen tagihan
penguasaannya.
d. Untuk berbagai kegiatan belajar yang telah diidentifikasi, dilakukan
taksiran waktu yang diperlukan untuk penyelenggaraannya, yang setelah
dikumpulkan berdasarkan substansinya, dapat digunakan untuk menaksir besaran
SKS yang dialokasikan.
6.
Lama dan beban studi pendidikan professional pendidik konselor.
Pendidikan profesi pendidik konselor ditempuh oleh
mahasiswa yang telah lulus dari program S-2 bimbingan dan konseling. Program
pendidikan profesi pendidik konselor ini ditempuh selama 1 (satu) semester
dengan beban studi antara 12-18 SKS. Keberhasilan menyelasaikan dengan baik
program pendidikan profesi pendidik konselor ini, bermuara pada penganugrahan
gelar profesi magister bimbingan dan konseling.
7.
Proses pembelajaran
Pemeblajaran dalam program S-2 bimbingan dan
konseling yang dilanjutkan dengan pendidikan profesi pendidik konselor berupa
program pengalaman lapangan itu, perlu memperhatikan rambu-rambu berikut:
a. Sesusai dengan kebutuhan belajar dari pembelajaran dewasa, proses pembelajaran
didasarkan atas asas-asas Experiential learning, yang terbangun secara siklikal
sebagai daur yang terus berulang, yang dimulai dari pengalaman konkret dari
pekerja dewasa yang bekerja.
b. Pembelajaran digelar dengan memanfaatkan berbagai bentuk kegiatan
belajar yang menumbuhkan:
1) Kemampun memecahkan masalah baik secara informal maupun melalui
penilitian dan pengembangan yang dilakukan secara individual maupun kelompok.
2) Kemampuan reflektif yang bertolak dari pengamatan serta pemaknaan
terhadap keseharian pegalaman maupn dari bentuk-bentuk telaah yang lebih
sistematis mulai dari penelitian tindakan kelas sampai dengan penelitian
formal.
3) Kemampuan empati yang mengedepankan kemaslahatan peserta didik, yang
bertumpu kepada kepedulian ekstarpersonal termasuk yang dilakukan dalam konteks
keragaman budaya disamping kepedulian intra-personal dan inter-personal
(steinbreg, 2003).
c. Kemampuan menskenariokan pengalaman belajar yang mengoptimalisasikan
pemanfaatan dampak langsung pembelajaran (instructional effect), dalam rangka
pembentukan penguasaan hard skills secara bersamaan dengan penumbuhan
penguasaan soft skills termasuk sikap dan nilai
yang mempribadi sebagai karakter yang kuat demi ketercapaian tujuan utuh
pendidikan menuju kepada pembentukan masyarakat masa depan Indonesia yang
dikehendaki.
d. Mengembangkan kemampuan untuk memelihara mutu kinerja program S-1
bimbingan dan konseling yang diampu, melalui evaluasi diri untuk menemukenali
akar permasalahan yang mengendala program S-1 bimbingan dan konseling diampu
itu dari perwujudan efisiensi nternal dan efisiensi eksternal yang baik.
e. Mengembangkan kemampuan untuk melakukan penyeliaan dan penilaian
terhadap program pendidikan profesi konselor yang berupa program pengalaman
lapangan.
f. Membentuk kemampuan untuk melakukan pendamingan dan bimbingan
termasuk yang menggunakan pendekatan supervise klinis.
8.
Evaluasi
Penguasaan kopetensi akademik bimbingan dan
konseling sebagaimana digambarkan diatas ditagih melalui ujian tertulis baik
yang berupa tes pilihan (multiple coice) yang sangat efektif untuk melakukan
survai kemampuan terhadap kelompok peserta didik yang besar maupun meelalui tes
esai serta contoh karya seperti persiapan mengajar atau rencangan
penyelenggaraan bimbingan dan konseling untuk mengakses kemampuan dalam
memecahkan masalah.
Penguasaan kemampuan professional termasuk
penguasaan kemampuan professional pendidik konselor hanya dapat ditagih melalui
pengamatan ahli yang dalam pelaksanaannya, juga lazim mempersyaratkan
penggunaan sarana asessmen yang longgar untuk memberikan ruang gerak bagi
diambilnya pertimbangan ahli secara langsung.
Dimasa
yang akan datang, perlu dikembangkan sarana asesmen yang bersifat high-infrence
misalnya yang menyerupai APKG yang dapat digunakan untuk memferivikasi
penguasaan kopentensi professional pendidik konselor.
9.
Sarana dan prasarana
Selain dukungan tenaga dengan jenis keahlian
seperti yang telah diuraikan, perlu tersedianya sarana dan prasana sebagai
beikut:
a. Ruang kelas yang memadai.
b. Ruang demonstrasi-observasi merupakan ruang untuk berlatih menguasai
keterampilan dasar wawancara dan latihan penyelenggaraan konseling, termasuk
penguasaan tekhnik supervise klinis.
c. Sekolah latihan adalah sekolah menengah yang berada didalam
dan/diluar kampus, dengan jumlah yang memadai, satu sekolah menengah latihan
maksimal untuk 10 mahasiswa.
d. Perpustakaan yang memuat buku/ sumber-sumber yang berkaitan dengan
sumber formal.
0 Response to "PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PROFESI KONSELOR"
Post a comment