Pengertian Konseling Online
A.
Konseling Online
Kehadiran
teknologi informasi dan komunikasi dari waktu ke waktu semakin berkembang. (Ahmedani, 2011: Lievrouw, L. A. 2010) Munculnya
teknologi informasi dan komunikasi telah membuka era baru dalam profesi
konseling Zeng, (2010). Kondisi ini merupakan
tantangan tersendiri bagi para guru bimbingan dan konseling
(BK)/konselor untuk dapat berperan serta dan dapat
menguasai berbagai keterampilan didalamnya.
Sering kali
permasalahan-permasalahan yang dihadapi siswa/remaja berawal dari dunia online, Csiernik (2006) menyatakan
bahwa teknologi informasi juga dapat
secara sosial mengisolasi dan telah menyebabkan masalah sosial baru khususnya
di kalangan anak dan remaja. Tidak hanya itu konselor pun dapat mengalami masalah
di lapangan berawal dari dunia online, selain dunia online dapat menjadi sarana dalam membantu guru bk/konselor
untuk meng-update pengetahuannya guna membant menjalankan tugas, mencari referensi, diskusi dan sebagainya.
Begitu juga dengan
penyelenggaraan konseling yang tidak hanya dilakukan secara face
to face (FtF) dalam satu ruang tertutup, namun bisa
dilakukan melalui format jarak jauh yang di bantu
teknologi yang selanjutnya dikenal dengan istilah e-konseling
(Gibson: 2008). Istilah e-konseling berasal dari bahasa inggris
yaitu e-counseling (electronic
counseling) yang secara singkat dapat diartikan yaitu proses
penyenggaraan konseling secara elektronik. Cikal bakal berdirinya istilah e-counseling
berawal dari penyelenggaraan konseling online pada dekade 1960-1970,
sebagaimana Koutsonika (2009) menyebutkan
bahwa konseling online pertama kali muncul pada dekade 1960 dan 1970 dengan
perangkat lunak program Eliza dan Par.
Di Indonesia sendiri tidak ada
informasi pasti tentang kapan awalnya muncul istilah e-konseling, meskipun
sebelumnya istilah ini ada yang menyebutnya dengan istilah cyber konseling,
virtual konseling dan sebagainya. Namun secara khusus Ifdil (2009)
memperkenalkan istilah Pelayanan E-Konseling, istilah ini
merangkaikan kata pelayanan dan kata e-konseling.
Pelayanan e-konseling tidak hanya terbatas pada penyelenggaraan
konseling (istilah yang paling populer untuk mengebut konseling
individual) saja, namun diperluas menjadi penyenggaraan BK secara
keseluruhan. Tidak hanya online konseling melalui internet namun juga semua
aspek pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyenggaraan BK
seperti penggunaan dan pemanfaatan program instrumentasi, himpunan data siswa,
aplikasi manajemen konseling, system
informasi BK, pemanfaatan media saat pemberian informasi klasikal di kelas dan
sebagainya termasuk juga pemanfaatan telepon untuk penyelenggaraan konseling.
Sejak lahirnya istilah Pelayanan e-konseling dan sebelumnya telah banyak dikembangkan berbagai
aplikasi penunjang penyelenggaraan BK di Indonesia
seperti Program Aplikasi untuk pengolahan Alat Ungkap Masalah (AUM),
Program Analisis Tugas Perkembangan (ATP), Program Daftar Cek Masalah (DCM),
Program Aplikasi IKMS , Database Siswa, Program sosiometri dan sebagainya
termasuk lahirnya situs-situs
penyedia layanan konseling online. Situs-situs ini secara khusus memanfaatkan berbagai media online yang bisa digunakan untuk
penyelenggaraan konseling online seperti situs
jejaring sosial misalnya facebook, twitter, myspace, email pribadi dan beberapa program aplikasi untuk chatting (instant messaging) seperti skype, messenger, google talk, window live messenger bahkan penggunaan
telepon dan handphone serta media khusus teleconference lainnya.
Pelayanan ini
dilakukan konselor dalam upaya
membantu mengentaskan dan menangani
permasalahan klien. Gibson (2008) menyebutkan pelayanan ini dilakukan oleh konselor untuk memberikan kenyamanan bantuan yang dibutuhkan
konseli ketika menghadapi suatu masalah dan tidak mungkin dilakukan secara face
to face (Gibson: 2008). Beberapa tahun kedepan kebutuhan akan pelayanan
secara online akan meningkat (Mallen: 2005). Konseling online
akan menjadi alternatif dalam penyelenggaraan konseling, sebagaimana yang
dikemukan oleh Norcross, Hedges, & Prochaska, Stamm (dalam Mallen. 2005) Online-counseling services are currently being provided in a variety of
formats and are expected to increase in the next 10 years. Clients are using
videoconferencing, synchronous chat, and asynchronous e-mail with professional
psychologists in place of or in addition to face-to-face (FtF) counseling.
Kondisi
tersebut mau tidak mau, mengharuskan para guru bk/konselor untuk menguasai
keterampilan pelayanan e-konseling secara umum dan konseling online
secara khusus. Jika tidak kondisi BK kita
akan kian terpuruk, guru BK/konselor dipandang gagap teknologi, terlalu rigit
dan tidak mau berkembang. Beberapa temuan di lapangan memperlihatkan kondisi
yang sangat memprihatinkan. Masih ada guru BK/konselor yang belum mengenal
internet, tidak memiliki alamat email, tidak memanfaatkan fasitas teknologi
informasi yang disediakan sekolah, bahkan masih ada guru bk/konselor yang belum
bisa menggunakan komputer sama sekali untuk keperluan yang sederhana, dalam
menunjang penyelenggaraan tugasnya.
Untuk
menjawab permasalahan tersebut artikel ini lebih lanjut akan menyajikan dan
mendiskripsikan salah satu bentuk Pelayanan e-konseling yaitu penyelenggaraan konseling secara online, diharapkan artikel ini dapat
memberi pengetahuan dan wawasan kepada guru bk/konselor yang nantinya dapat
diaplikasikan untuk menjalankan tugasnya dalam mengentaskan permasalahan yang
dihadapi oleh konseli/klien.
Koutsonika (2009) menyebutkan bahwa
konseling online pertama kali muncul pada dekade 1960 dan 1970 dengan perangkat
lunak program Eliza dan Parry, pada perkembangan awal konseling
online dilakukan berbasis teks, dan sekarang sekitar sepertiga dari
situs menawarkan konseling hanya melalui e-mail (Shaw & Shaw dalam
Koutsonika (2009)). Karena kemajuan teknologi metode lain juga digunakan
seperti live chat, konseling telepon dan konseling video.
Sebelum kita
membahas lebih lanjut, terlebih dahulu kita melihat makna dari segi Istilah dan
bahasa. Istilah konseling online merupakan dua kata yaitu kata ”konseling”
berasal dari kata ”Counseling” (Inggris)
dan kata ”online”.
Gibson
& Mitchell (1995) menyatakan definisi
konseling perorangan sebagai berikut: Individual counseling is a
one-to-one relationship involving a trained counselor and focuses on some
aspects of a client’s adjusment, developmental, or decision-making needs. This
process provides a relationship and communications base from which the client
can develop understanding, explore possibilities, and initiate change.
Definisi
yang dikemukakan Gibson dan Mitchell sejalan
dengan pendapat Drydn (dalam
Palmer & McMahon,
1989) bahwa konseling
perorangan sangat menjaga kerahasiaan
klien; konseling perorangan akan membuat hubungan
akrab antara klien dan konselor; konseling
perorangan sebagai proses pembelajaran klien; konseling perorangan adalah sebuah proses
teraputik. Lebih lanjut, Dryden
menyimpulkan bahwa konseling perorangan
membantu klien yang ingin membuat
perbedaan dirinya dengan yang lain. Konseling
perorangan juga akan sangat membantu
konselor dalam membuat variasi gaya teraputik
untuk klien yang berbeda.
Konseling
perorangan menurut Prayitno dan
Erman Amti (2004) adalah
“proses pemberian bantuan yang
dilakukan melalui wawancara konseling oleh
seorang ahli(disebut konselor)
kepada individu yang sedang
mengalami sesuatu masalah (disebut
klien) yang bermuara pada teratasinya masalah
yang dihadapi klien”.
Sedangkan
kata online diartikan
adalah sebagai komputer atau
perangkat yang terhubung ke jaringan
(seperti Internet) dan siap untuk digunakan (atau
digunakan oleh) komputer atau perangkat lain.
(BusinessDictionary, 2011).
Jadi istilah
konseling online dapat dimaknai secara sederhana yaitu proses konseling
yang dilakukan dengan alat bantu jaringan sebagai penghubung antara guru
bk/konselor dengan kliennya. Hal ini senada dengan yang dikemukakan oleh
(Amani, 2007) Konseling Online adalah konseling melalui internet yang secara
umum merujuk pada profesi yang berkaitan dengan layanan kesehatan mental
melalui teknologi komunikasi internet. Lebih lanjut Fields (2011) menyebutkan bahwa
konseling online adalah layanan terapi yang relatif baru. Konseling
dikembangkan dengan menggunakan teknologi komunikasi dari yang paling sederhana
menggunakan email, sesi dengan chat, sesi dengan telp pc-to-pc sampai
penggunaan dengan penggunaan webcam (video live sessions), yang secara
jelas menggunakan komputer dan internet. Haberstroh (2011) menjelaskan bahwa
konseling online adalah klien dan konselor berkomunikasi dengan menggunakan
streaming video dan audio. Capill (tt). Counselling using the computer as
the medium of communication between client and counselor.
Dari
beberapa pendapat di atas dapat dipahami dan disimpulkan bahwa konseling online
adalah usaha membantu (therapeutic) terhadap klien/konseli dilakukan
dengan memanfaatkan teknologi informasi, komputer dan internet.
1.
Proses
Konseling Online
Proses konseling online
bukanlah sebuah proses yang sederhana. Diperlukan kemampuan pendukung lain
selain ketrampilan dasar konseling, sebagaimana yang dikemukan oleh Koutsonika
(2009) : Online
Counseling is not a simple process. On the contrary is a complex process with a
considerable number of different and challenging issues characterizing it.
Ethical issues, Technological issues, Counselors’ educational background and
skills especially for online counseling issues, Clients’ issues, Legal issues
and, finally, Business and Management issues:
Selain apa yang dikemukan di
atas, secara spesifik penyedia konseling online secara rinci biasanya
memberikan tata cara dalam melakukan proses konseling online. Namun pada
pembahasan artikel ini penulis memberikan gambaran umum proses konseling
online. Proses
konseling secara umum dapat dibagi menjadi dua tahap yaitu:
a.
Tahap
Persiapan
Tahap persiapan mencakup aspek teknis penggunaan perangkat keras (hardware)
dan perangkat lunak (software), yang mendukung penyelenggaraan konseling
online. Seperti perangkat komputer /laptop yang dapat terkoneksi dengan
internet/Ethernet, headset, mic, webcam dan sebagainya. Perangkat lunak yaitu
program-program yang mendukung dan akan digunakan, account dan alamat
email.
b. Tahap Konseling
Tahapan
konseling online tidak jauh berbeda dengan tahapan proses konseling face-to-face
(FtF) pada kali
ini penulis mencoba menyajikan berdasarkan tahapan Konseling Pancawaskita
(KOPASTA) yaitu terdiri atas
lima tahap yakni tahap, pengantaran, penjajagan, penafsiran, pembinaan dan penilaian. Lebih
lanjut sebagai berikut :
1) Pengantaran; Munro, Mantei dan Small
(alih bahasa oleh Erman Amti, 1979) menyatakan bahwa kontak pertama antara
konselor dan klien mempunyai pengaruh yang menentukan bagi kelangsungan
pertemuan selanjutnya. Hubungan yang akrab antara konselor dan klien serta
saling mempercayai harus dapat ditumbuhkan dan dikembangkan.
2) Penjajagan; Prayitno (1998) menyatakan
bahwa sasaran penjajagan adalah hal-hal yang dikemukakan klien besangkut paut
dengan perkembangan dan permasalahannya dalam hubungan konseling.
3) Penafsiran; Tahap penafsiran yakni
menafsirkan arti, masalah, tujuan, dan perasaan klien. Hal ini merupakan bagian
dari teknik-teknik umum konseling perorangan.
4) Pembinaan;Inti tahap pembinaan yakni
meneguhkan hasrat klien dalam menetapkan tujuan, mengembangkan program,
merencanakan skedul, merencanakan pemberian penguatan, dan mempersonalisasikan
langkah-langkah yang harus ditempuh. Hal ini merupakan bagian dari
teknik-teknik umum konseling.
5) Penilaian/mengakhiri konseling;Terhadap
hasil layanan konseling perorangan perlu dilakukan tiga jenis penilaian, yaitu:
penilain segera, penilaian jangka pendek dan penilaian jangka panjang
(Prayitno, 2004). Penilaian segera (LAISEG), yaitu penilaian pada akhir layanan
konseling perorangan. Fokus penilaian segera diarahkan kepada diperolehnya
informasi dan pemahaman baru (understanding), dicapainya keringanan
beban perasaan (comfort) dan direncanakannya kegiatan pasca konseling (action).
Kelima tahap yang terdapat
dalam penyelenggaraan konseling secara langsung face to face juga dapat
diterapkan pada penyelenggaraan konseling online namun pada
penyelenggaraan konseling online lebih terbuka untuk melakukan penyesuain, mulai dari
tahap awal sampai tahap akhir, juga penggunaan teknik-teknik umum dan khusus tidak secara penuh seperti penyelenggaraan
konseling secara langsung. Yang lebih penting adalah dengan cara bentuk dan
strategi tertentu guru BK/konselor dapat mengentaskan masalah yang dihadapi
klien/konseli
2. Media Konseling Online
Guru BK/Konselor dapat bertemu
dengan klien/konseli dengan menggunakan teknologi. Kondisi ini bertujuan
untuk memudahkan konselor dalam membantu kliennya,
memberikan kenyamanan kepada klien dalam bercerita dengan menggunakan aplikasi
teknologi sebagai penghubung dirinya dengan konselor dengan
tanpa harus tatap muka secara langsung.
a.
Website/situs
Dalam menyelenggarakan
konseling online guru BK/Konselor dapat menyediakan sebuah alamat situs. Situs
ini menjadi alamat untuk melakukan praktik online. Sehingga klien/konseli yang
ingin melakukan konseling online dapat berkunjung ke situs tersebut
terlebih untuk selanjutnya melakukan konseling online.
Untuk dapat memiliki website konselor dapat berkerjasama dengan perusahaaan dan/atau parapakar bidang web developer. Konselor dapat memilih bentuk
design web yang diinginkan mulai dari html, php dan website yang menggunakan CMS (Content management system).
Penyediaan ini membutuhkan biaya yang cukup besar.
b.
Telephone/
Hand phone
Lebih sederhana konseling
online dapat dilakukan dengan memanfaatkan telephone. Dimana konselor dan
klien/konseli bisa daling tehubung dengan menggunakan perangkat ini. “Telephone-based
individual counseling involves synchronous distance interaction between
a counselor and a client using what is heard via audio to communicate. (National Board for Certified
Counselors.tt). Telphone/handphone dapat digunakan untuk menghubungi konselor. konselor
dapat mendengar dengan jelas apa yang diungkapkan kliennya melalui fasilitas
telphone/handphone. Dengan fasilitas ini pula Konselor dengan segeranya dapat
merespon apa yang dibicarakan oleh kliennya. Rosenfield and Smillie (dalam
Mallen, 2011) menyebutkan bahwa dalam Studi kasus menunjukkan bahwa konseling
dengan menggunakan telepon dapat berjalan efektif dalam membantu menangani
individu dengan efek psikologis kanker
c.
Email
Email merupakan singkatan dari Electronic Mail, yang berarti 'surat
elektronik'. Email merupakan sistem yang memungkinkan pesan berbasis
teks untuk dikirim dan diterima secara elektronik melalui beberapa komputer
atau telepon seluler. Lebih spesifik lagi, email diartikan sebagai cara
pengiriman data, file teks, foto digital, atau file-file audio dan video
dari satu komputer ke komputer lainnya, dalam suatu jaringan komputer (intranet
maupun internet). Ada banyak penyedia account email gratis seperti @yahoo,
@gmail, @aim, @hotmail, @mail, @tekomnet, @plasa dan masih banyak yang lainnya.
d.
Chat , Instant Messaging dan Jejaring Sosial
Chat dapat diartikan sebagai
obrolan, namun dalam dunia internet, istilah ini merujuk pada kegiatan
komunikasi melalui sarana beberapa baris tulisan singkat yang diketikkan
melalui keyboard. Sedangkan percakapan itu sendiri dikenal dengan istilah
chatting.. Percakapan ini bisa dilakukan dengan saling berinteraktif melalui
teks, maupun suara dan video. Berbagai aplikasi dapat digunakan untuk chatting
ini, seperti skype, messenger, google talk, window live messenger, mIRC, dan juga melalui jejaring sosial seperti facebook , twitter dan myspase
yang didalamnya juga tersedia fasiltas chatting.
e.
Video
conferencing
Video conference, atau dalam
bahasa Indonesia disebut video konferensi, atau pertemuan melalui video.
Pertemuan ini dibantu oleh berbagai macam media jaringan seperti telepon
ataupun media lainnya yang digunakan untuk transfer data video. Alat khusus
video konferensi sangat mahal sehingga alternatif Konselor dan Klien dapat menggunakan fasilitas video
konferensi yangterdapat pada beberapa
aplikasi Instant Messaging yang
didalamnya sudah menyediakan fasiltitas
video call.
0 Response to "Pengertian Konseling Online"
Post a Comment