PENGERTIAN KOMPETENSI KONSELOR/PENDIDIK KONSELOR
PENGERTIAN KOMPETENSI KONSELOR/PENDIDIK KONSELOR
Kompetensi
merujuk kepada penguasaan konsep, penghayatan dan perwujudan nilai, penampilan
pribadi yang bersifat membantu, dan unjuk kerja profesional yang akuntabel. Dalam Landasan Bimbingan dan
Konseling karya Syamsu Yusuf dan A. Juntika Nurihsan, konselor haruslah
kompeten (2009:38). Kompeten maksudnya, bahwa konselor
itu memiliki kualitas fisik, intelektual, emosional, sosial, dan moral sebagai pribadi yang
berguna. Kompetensi sangatlah penting bagi konselor, sebab klien yang
dikonseling akan belajar dan mengembangkan kompetensi-kompetensi yang
diperlukan untuk mencapai kehidupan yang efektif dan bahagia.
Jadi,
kompetensi merupakan hasil konstruksi kemampuan (compose skill) sehingga seseorang mampu; (1) melaksanakan pekerjaan
sesuai peran, posisi atau profesi, (2) mentransfer ke tugas dan situasi baru,
serta (3) melanjutkan studi dan mencapai kedewasaan diri.
Sosok utuh kompetensi konselor terdiri atas dua komponen yang berbeda namun terintegrasi dalam praksis
sehingga tidak bisa dipisahkan yaitu kompetensi akademik dan kompetensi
profesional (Syamsu Yusuf, 2009:4).
Harold McCully dalam bukunya, The
School Conselor: Strategy for Proffesionalization (Gibson, 2011:74),
menyatakan “Sebuah profesi merupakan pekerjaan yang di dalamnya anggota suatu kelompok profesional
memastikan kompetensi minimum siapa pun yang ingin memasuki bidang kerja
mereka, biasanya dilakukan dengan cara menetapkan dan menegakkan standar
penyeleksian, pelatihan dan pelisensian atau sertifikasi.”
Seorang
konselor/pendidik konselor menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen (Depdiknas, 2005a), dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Depdiknas, 2005b), memiliki empat
kompetensi pendidik sebagai agen pembelajaran, yakni: kompetensi paedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial (Prayitno, 2009:59).
1. Kompetensi
Paedagogik
Kompetensi paedagogik adalah kemampuan mengelola
pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik,
perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai kompetensi yang
dimilikinya.
Pada
kompetensi paedagogik ini, sub kompetensi dan indikatornya (SKKI), adalah
sebagai berikut:
a. Memahami landasan keilmuan
pendidikan (filsafat, psikologi, sosiologi, antropologi)
1) Memahami hakikat kebenaran dan
sistem nilai yang mendasari proses-proses pendidikan
2) Memahami proses pembentukan perilaku
individu dalam proses pendidikan
3) Memahami karakteristik individu
berdasar usia, gender, ras, etnisitas, status sosial, dan ekonomi dan ekonomi
dapat mempengaruhi individu dan kelompok
4) Menguasai konsep dasar dan
mengimplementasikan prinsip-prinsip pendidikan
b. Memahami hubungan antar unsur-unsur
pendidikan (pendidik, peserta didik, tujuan pendidikan, metode pendidikan, dan
lingkungan pendidikan)
c. Mampu memilih dan menggunakan
alat-alat pendidikan (kewibawaan, kasih sayang, kelembutan, keteladanan, dan
hukuman yang mendidik)
2. Kompetensi
Kepribadian
Kompetensi kepribadian
adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan
berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Pada kompetensi kepribadian ini, sub
kompetensi dan indikatornya (SKKI), adalah sebagai berikut:
a. Menampilkan keutuhan kepribadian
konselor
1) Menampilkan perilaku membantu
berdasarkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2) Mengkomunikasikan secara verbal dan
atau nonverbal minat yang tulus dalam membantu orang lain
3) Mendemonstrasikan sikap hangat dan
penuh perhatian
4) Secara verbal dan nonverbal mampu
mengkomunikasikan rasa hormat konselor terhadap klien sebagai pribadi yang
berguna dan bertanggung jawab
5) Mengkomunikasikan harapan,
mengekspresikan keyakinan bahwa klien memiliki kapasitas untuk memecahkan
problem, menata dan mengatur hidupnya, dan berkembang.
6) Mendemonstrasikan sikap empati dan
atribusi secara tepat
7) Mendemonstrasikan integritas dan
stabilitas kepribadian serta kontrol diri yang baik
8) Memiliki toleransi yang tinggi
terhadap stress dan frustrasi
9) Mendemonstrasikan berfikir positif
terhadap orang lain dan lingkungannya
3. Kompetensi
Sosial
Kompetensi sosial adalah kemampuan pendidik sebagai
bagian masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta
didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua wali peserta didik, dan
masyarakat sekitar.
4. Kompetensi
profesional
yang diperoleh melalui pendidikan profesi
Kompetensi
profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan
mendalam yang memungkinkan pendidik membimbing peserta didik memenuhi standar
kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
Mengacu pada pengertian kompetensi di atas, maka konselor
terikat dengan kompetensi yang harus dikembangkan dalam melaksanakan tugasnya
sehari-hari. Sehubungan dengan hal itu, kompetensi yang harus menjadi pegangan
oleh konselor adalah Standar Kompetensi Konselor Indonesia (SKKI) dalam konteks
PP 19/2005.
Setiap konselor dalam kehidupan kesehariannya, baik sebagai
pribadi maupun dalam menjalankan tugasnya, terikat oleh SKKI yang dijabarkan
dalam kaitannnya dengan PP 19/2005, sebagai berikut:
1. Kompetensi Paedagogik (PP 19/2005)
Pada kompetensi paedagogik ini, sub kompetensi dan
indikatornya (SKKI), adalah sebagai berikut:
K.1.1.
Memahami landasan keilmuan pendidikan (filsafat, psikologi, sosiologi,
antropologi)
a. Memahami hakikat kebenaran dan
sistem nilai yang mendasari proses-proses pendidikan
b. Memahami proses pembentukan perilaku
individu dalam proses pendidikan
c. Memahami karakteristik individu
berdasar usia, gender, ras, etnisitas, status sosial, dan ekonomi dan ekonomi
dapat mempengaruhi individu dan kelompok.
K.1.3.
Menguasai konsep dasar dan mengimplementasikan prinsip-prinsip pendidikan
a. Memahami hubungan antar unsur-unsur
pendidikan (pendidik, peserta didik, tujuan pendidikan, metode pendidikan, dan
lingkungan pendidikan)
b. Mampu memilih dan menggunakan alat-alat
pendidikan (kewibawaan, kasih sayang, kelembutan, keteladanan, dan hukuman yang
mendidik)
2. Kompetensi Kepribadian
Pada kompetensi kepribadian ini, sub kompetensi dan
indikatornya (SKKI), adalah sebagai berikut:
K.2.1.
Menampilkan keutuhan kepribadian konselor
a. Menampilkan perilaku membantu
berdasarkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Mengkomunikasikan secara verbal dan
atau nonverbal minat yang tulus dalam membantu orang lain
c. Mendemonstrasikan sikap hangat dan
penuh perhatian
d. Secara verbal dan nonverbal mampu
mengkomunikasikan rasahormat konselor terhadap klien sebagai pribadi yang
berguna dan bertanggung jawab
e. Mengkomunikasikan harapan,
mengekspresikan keyakinan bahwa klien memiliki kapasitas untuk memecahkan
problem, menata dan mengatur hidupnya, dan berkembang.
f. Mendemonstrasikan sikap empati dan
atribusi secara tepat
g. Mendemonstrasikan integritas dan
stabilitas kepribadian serta control diri yang baik
h. Memiliki toleransi yang tinggi
terhadap stress dan frustrasi
i. Mendemonstrasikan berfikir positif
terhadap orang lain dan lingkungannya
K.2.2.
Berperilaku etik dan professional
a. Menyadari bahwa nilai-nilai pribadi
konselor dapat mempengaruhi respon-respon konselor terhadap klien
b. Menghindari sikap-sikap prasangka
dan pikiran-pikiran stereotipe terhadap klien
c. Tidak memaksakan nilai-nilai pribadi
konselor terhadap klien
d. Memahami kekuatan dan keterbatasan
personal dan professional
e. Mengelola diri secara efektif
f. Bekerja sama secara produktif dengan
teman sejawat dan anggota profesi lain
g. Secara konsisten menampilkan
perilaku sesuai dengan kode etik profesi.
3. Kompetensi Profesional
Selanjutnya, pada kompetensi profesional ini, sub kompetensi
dan indikatornya (SKKI), adalah sebagai berikut:
K.2.3.
Memiliki komitmen untuk meningkatkan kemampuan professional
a. Menyelenggarakan layanan bimbingan
dan konseling yang secara etik dapat dipertanggungjawabkan bagi semua klien
b. Berperilaku objektif terhadap
pandangan, nilai-nilai, dan reaksi emosional klien yang berbeda dengan konselor
c. Memiliki inisiatif dan terlibat
dalam pengembangan profesi dan pendidikan lanjut untuk meningkatkan keahlian
dan keterampilan professional
d. Memiliki kepedulian untuk aktif
dalam organisasi profesi konseling
K.3.1.
Memahami kaidah-kaidah perilaku individu dan kelompok
a. Menjelaskan mekanisme perilaku
menurut berbagai pendekatan
b. Menjelaskan dinamika perilaku
individu dan kelompok
c. Menjelaskan hubungan antara motivasi
dan emosi
d. Menjelaskan mekanisme pertahanan
diri
K.3.2.
Memahami konsep kepribadian
a.
Menjelaskan
proses pembentukan pribadi
b. Menjelaskan faktor-faktor yang
mempengaruhi kepribadian
c.
Menjelaskan
bentuk-bentuk gangguan kepribadian individu
K.3.3.
Memahami konsep dan prinsip-prinsip perkembangan individu
a.
Menjelaskan
prinsip-prinsip perkembangan
b. Menjelaskan proses perkembangan
individu
c. Menjelaskan aspek-aspek perkembangan
d. Menjelaskan fase dan tugas
perkembangan
e.
Menjelaskan
faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan
K.3.4.
Mampu memfasilitasi perkembangan individu
a. Memilih strategi intervensi
perkembangan individu yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik individu
b. Mampu merekayasa lingkungan
K.4.1.
Memahami hakikat dan makna asesmen
a. Memahami perspektif historis asesmen
sebagai awal layanan
b. Menunjukkan alasan dan pentingnya
asesmen
c. Menunjukkan bukti kebenaran, jenis
kebenaran, dan hubungan antar kebenaran secara objektif
d. Memahami konsep validitas,
reliabilitas, dan daya beda dalam pengembangan instrument
e. Memahami konsep statistika dalam
asesmen meliputi timbangan pengukuran, ukuran kecondongan terpusat, indeks
variabilitas, bentuk dan jenis distribusi, serta korelasi
f. Memahami teori kesalahan pengukuran,
model dan penggunaan informasi keterandalan, serta hubungan antara kebenaran
dengan keterandalan
K.4.2.
Memilih strategi dan teknik asesmen yang tepat
a. Memahami teknik-teknik asesmen
melalui tes meliputi: jenis, kelebihan dan kekurangan, dan karakteristik
masing-masing perilaku yang diungkap oleh teknik tersebut
b. Memahami teknik-teknis asesmen non
tes meliputi: macamnya, kelebihan dan kekurangan, dan karakteristik
masing-masing perilaku yang diungkap oleh teknik tersebut
c. Mampu memiliki teknik-teknik asesmen
sesuai dengan pertimbangan usia, gender, orientasi seksual, etnik, kultur,
agama, dan factor lain dalam asesmen individual, kelompok, dan populasi
spesifik.
K.4.3.
Mengadministrasikan asesmen dan menafsirkan hasilnya
a. Mampu menggunakan tes psikologis dan
menginterpretasikan hasilnya
b. Mampu menggunakan instrumen non-tes
dalam asesmen psikologis dan menginterpretasikan hasilnya
c. Mampu mengelola konferensi kasus dalam
alur asesmen
d. Mampu menggunakan komputer dan
teknologi informasi sebagai alat bantu asesmen
e. Mampu melakukan pendokumentasian
hasil asesmen secara sistematis dan mudah diakses
K.4.4.
Memanfaatkan hasil asesmen untuk kepentingan bimbingan dan konseling
a. Mampu memilih hasil asesmen untuk
kepentingan layanan bimbingan dan konseling
b. Mampu memprediksi perkembangan
individu dan atau kelompok dalam menghadapi perubahan
c. Mengelola konferensi kasus dalam
alur asesmen
K.4.5.
Mengembangkan instrumen asesmen
a. Mengembangkan instrumen tes
b. Mengembangkan instrumen non-tes
K.5.1.
Memahami konsep dasar, landasan, azas, fungsi, tujuan dan prinsip-prinsip
bimbingan dan konseling
a. Mampu menjelaskan konsep dasar
bimbingan dan konseling
b. Mampu menjelaskan landasan
filosofis, religius, psikologis, sosial budaya, ilmiah, dan teknologis, serta
landasan paedagogis
c. Mampu menjelaskan azas-azas
bimbingan dan konseling
d. Mampu menjelaskan fungsi bimbingan
dan konseling
e. Mampu menjelaskan tujuan bimbingan
dan konseling
f. Mampu menjelaskan prinsip-prinsip
bimbingan dan konseling
K.5.2.
Memahami bidang-bidang garapan bimbingan dan konseling
a. Terampil memberikan pelayanan
bimbingan dan konseling pribadi-sosial
b. Terampil memberikan pelayanan
bimbingan dan konseling belajar
c. Terampil memberikan pelayanan bimbingan
dan konseling karir
K.5.3.
Menguasai pendekatan dan teknik teknik bimbingan dan konseling
a. Mampu menjelaskan berbagai macam
pendekatan dalam bimbingan dan konseling
b. Mampu memilih pendekatan bimbingan
dan konseling secara tepat dan mempraktikkannya sesuai dengan keadaan klien
c. Terampil menggunakan teknik-teknik
bimbingan dan konseling individual
d. Terampil menggunakan teknik-teknik bimbingan
dan konseling kelompok
K.5.4.
Mampu menggunakan dan mengembangkan alat dan media bimbingan dan konseling
a. Memahami berbagai alat dan media
dalam bimbingan dan konseling
b. Mampu mengembangkan berbagai alat
dan media bimbingan dan konseling
c. Mampu menggunakan dan mengambangkan
model-model layanan bimbingan dan konseling berbasis teknologi
K.6.1.
Memiliki pengetahuan dan keterampilan perencanaan program bimbingan dan
konseling
a. Menerapkan prinsip-prinsip
perencanaan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program bimbingan dan
konseling
b. Mampu melakukan penilaian kebutuhan
layanan bimbingan dan konseling
c. Menentukan tujuan dan menentukan
prioritas program bimbingann dan konseling
d. Menyusun program bimbingan dan
konseling
K.6.2.
Mampu mengorganisasikan dan mengimplemetasikan program bimbingan dan konseling
a. Mengidentifikasi personalia dan
sasaran program bimbingan dan konseling secara tepat
b. Mengkoordinasikan dan
mengorganisasikan personalia dan sumber daya yang dibutuhkan dalam
penyelenggaraan program bimbingan dan konseling secara maksimal
c. Melaksanakan program bimbingan dan
konseling dengan melibatkan partisipasi aktif seluruh komponen yang terkait
K.6.3.
Mampu mengevaluasi program bimbingan dan konseling
a. Mereview program bimbingan dan
konseling berdasarkan standar penyelenggaraan program
b. Mampu menggunakan pendekatan
evaluasi program bimbingan dan konseling secara tepat
c. Mengkoordinasikan kegiatan evaluasi
program bimbingan dan konseling
d. Membuat rekomendasi yang tepat untuk
perbaikan dan pengembangan program bimbingan dan konseling
e. Mendiseminasikan hasil dan
temuan-temuan evaluasi penyelenggaraan program bimbingan dan konseling kepada
pihak yang berkepentingan
f. Mengontrol implementasi program
bimbingan dan konseling agar senantiasa berjalan sesuai desain perencanaan
program
K.6.4.
Mampu mendesain perbaikan dan pengembangan program bimbingan dan konseling
a. Memanfaatkan hasil evaluasi program
bimbingan dan konseling untuk perbaikan dan pengembangan program
b. Menerapkan prinsip-prinsip
keberlanjutan program bimbingan dan konseling
K.7.1.
Memahami berbagai jenis dan metode riset
a. Mampu menjelaskan konsep, prinsip,
dan metode riset
b. Mendesain dan mengimplementasikan
riset
K.7.2.
Mampu merancang riset bimbingan dan konseling
a. Mengidentifikasi masalah
b. Merumuskan masalah
c. Menentukan kerangka fikir riset
d. Merumuskan tujuan dan manfaat hasil
riset
e. Menentukan pendekatan riset
f. Menentukan subjek riset
g. Menentukan prosedur dan mengembangkan
teknik pengumpulan data
h. Menentukan teknik analisis data
K.7.3.
Melaksanakan riset bimbingan dan konseling
a. Mengumpulkan data riset
b. Mengolah dan menganalisis data
c. Melaporkan hasil riset
K.7.4.
Memanfaatkan hasil riset dalam bimbingan dan konseling
a. Mampu membaca dan menafsirkan hasil
riset
b. Mampu memanfaatkan hasil riset untuk
pengembangan bimbingan dan konseling
4. Kompetensi Sosial
Dan terakhir, pada kompetensi sosial ini, sub kompetensi dan
indikatornya (SKKI), adalah sebagai berikut:
K.1.2.
Menguasai landasan budaya
a. Memahami perbedaan-perbedaan budaya
(usia, gender, ras, etnisitas, status sosial, dan ekonomi) dapat mempengaruhi
individu dan kelompok
b. Memahami dan menunjukkan sikap
penerimaan terhadap perbedaan sudut pandang subjektif antara konselor dengan
klien
c. Peka, toleran dan responsif terhadap
perbedaan budaya klien
K.2.1.
Menampilkan keutuhan pribadi konselor
a. Mengkomunikasikan secara verbal dan
atau nonverbal minat yang tulus dalam membantu orang lain
b. Mendemonstrasikan sikap hangat dan
penuh perhatian
c. Secara verbal dan nonverbal mampu
mengkomunikasikan rasahormat konselor terhadap klien sebagai pribadi yang
berguna dan bertanggung jawab
d. Mengkomunikasikan harapan,
mengekspresikan keyakinan bahwa klien memiliki kapasitas untuk memecahkan
problem, menata dan mengatur hidupnya, dan berkembang
K.2.2.
Menampilkan perilaku etik dan professional
a. Bekerja sama secara produktif dengan
teman sejawat dan anggota profesi lain
Sosok utuh kompetensi konselor mencakup kompetensi
akademik dan kompetensi profesional sebagai satu keutuhan. Kompetensi akademik
merupakan landasan ilmiah (scientific basic) dan kiat (arts) pelaksanaan
layanan profesional bimbingan dan konseling. Landasan ilmiah inilah yang
merupakan khasanah pengetahuan dan keterampilan
yang digunakan oleh konselor (enabling competencies) untuk mengenal
secara mendalam dari berbagai segi kepribadian konseli yang dilayani, seperti
dari sudut pandang filosofis, paedagogis, psikologis, antropologis, dan
sosiologis.
Kompetensi akademik seorang konselor profesional terdiri atas
kemampuan (Syamsu, 2009:4-5):
a.
Memahami secara
mendalam konseli yang hendak dilayani
1)
Menghargai
dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, individualitas, kebebasan
memilih, dan mengedepankan kemaslahatan konseli dalam konteks kemaslahatan umum
2)
Mengaplikasikan
perkembangan fisiologis dan psikologis serta perilaku konseli
b.
Menguasai landasan teoritik bimbingan dan konseling
1) Menguasai teori dan praksis pendidikan
2) Menguasai esensi pelayanan bimbingan dan konseling
dalam jalur, jenis, dan jenjang, satuan pendidikan
3) Menguasai konsep dan praksis penelitian dalam bimbingan dan konseling
4) Menguasai kerangka teoretik dan praksis bimbingan dan
konseling
c. Menyelenggarakan Bimbingan dan konseling yang memandirikan
1)
Merancang program
Bimbingan dan Konseling
2)
Mengimplementasikan
program Bimbingan dan Konseling yang
komprehensif
3)
Menilai proses dan hasil
kegiatan Bimbingan dan Konseling.
4)
Menguasai konsep dan
praksis asesmen untuk memahami kondisi, kebutuhan, dan masalah konseli.
d. Mengembangkan pribadi dan profesionalitas secara berkelanjutan
1)
Beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2)
Menunjukkan
integritas dan stabilitas kepribadian yang kuat
3)
Memiliki kesadaran dan
komitmen terhadap etika profesional
4)
Mengimplementasikan
kolaborasi intern di tempat bekerja
5)
Berperan dalam
organisasi dan kegiatan profesi bimbingan dan konseling
6) Mengimplementasikan kolaborasi
antar profes
A. IMPLIKASI SOSOK UTUH KOMPETENSI KONSELOR DAN PENDIDIK KONSELOR PADA KURIKULUM
JURUSAN/PRODI BK
Dengan
melihat sosok utuh kompetensi konselor dan pendidik konselor, sebagaimana
disebutkan di atas, maka implikasinya pada kurikulum jurusan /prodi Bimbingan
dan Konseling adalah konselor maupun pendidik konselor selain dituntut penguasaan
kemampuan sebagai konselor maupun pendidik dalam program S-1 Bimbingan dan
Konseling yang diakhiri dengan Program Pendidikan Profesi Konselor, khususnya
bagi dosen program S-1 Bimbingan dan Konseling, juga dituntut untuk menguasai
pendekatan, prosedur dan teknik Evaluasi Diri dalam rangka mengungkap akar
permasalahan yang menjadi kendala serta kemampuan menyusun serta
mengimplementasikan program perbaikan untuk meningkatkan mutu kinerja Program
S-1 Bimbingan dan Konseling yang diampunya agar lulusannya memiliki daya saing
minimal di tingkat nasional, serta menguasai pula pendekatan, prosedur dan
teknik supervisi yang diperlukan sebagai penyedia penyelenggaraan Program
Pendidikan Profesi Konselor, serta kemampuan mengembangkan profesionalitas
sebagai pendidik konselor secara berkelanjutan.
Sedangkan Pembentukan Kompetensi Akademik
calon konselor yang meliputi kemampuan (a) memahami konseli yang hendak
dilayani, (b) menguasai khasanah teoretik, konteks, asas, dan prosedur serta
sarana yang digunakan dalam penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling,
(c) menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling yang memandirikan, dan
(d) mengembangkan profesionalitas sebagai konselor secara berkelanjutan yang
dilandasi sikap, nilai, dan kecenderungan pribadi yang mendukung, dilakukan melalui proses pendidikan formal
jenjang S-1 dalam bidang bimbingan dan konseling, yang bermuara pada
penganugerahan ijazah akademik Sarjana Pendidikan dalam bidang bimbingan dan
konseling, dengan gelar akademik disingkat S.Pd.
Adapun rambu-rambu yang wajib diindahkan
dalam penyelenggaraan Pendidikan Profesional Pendidik Konselor, baik pada tahap
pembentukan kemampuan akademik yang berujung pada penganugerahan ijasah
Magister Pendidikan (M.Pd) dalam bidang Bimbingan dan Konseling, maupun pada
tahap pembentukan kemampuan profesional sebagai pendidik konselor yang bermuara
pada penganugerahan gelar profesi Magister Bimbingan dan Konseling, disingkat
M.Kons.
DAFTAR PUSTAKA
Depdiknas, 2008. Penataan Pendidikan Profesional Konselor dan Layanan Bimbingan dan
Konseling dalam Jalur Pendidikan Formal, Jurusan BK
UPI, Bandung.
Gibson, Robert L.
Dan Marianne H. Mitchell, 2011, Bimbingan
dan Konseling, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Prayitno, 2009, Wawasan Profesional Konseling, Padang:
Sukabina Offset
Yusuf, Syamsu dan A. Juntika
Nurihsan, 2009. Landasan Bimbingan dan Konseling, Bandung
: Remaja Rosdakarya.
Yusuf, Syamsu dan tim, 2009. Kode Etik Profesi Konselor Indonesia ,
Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia (ABKIN). Jakarta.
0 Response to " PENGERTIAN KOMPETENSI KONSELOR/PENDIDIK KONSELOR"
Post a comment