LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN
A.
Landasan
Hukum atau Yuridis
1.
Pengertian
Landasan Yuridis
Kata landasan dalam hukum berarti
melandasi atau mendasari atau titik tolak. Landasan hukum seseorang guru boleh
mengajar misalnya, adalah surat keputusan tentang pengangkatan sebagai guru.
Yang melandasai atau mendasari ia menjadi guru adalah surat keputusan itu beserta
hak-haknya. Surat keputusan itu merupakan titik tolak untuk ia bias
melaksanakan pekerjaan guru. Begitu pula halnya mengapa anak-anak sekarang
diwajibkan belajar paling sedikit sampai dengan tingkat SLTP, adalah dilandasi
belajar atau didasari atau bertitik tolak dari peraturan pemerintah tentang
pendidikan dasar dan ketentuan tentang wajib belajar. Sementara itu kata hukum
dapat dipandang sebagai aturan baku yang patut ditaati. Aturan baku yang sudah
disahkan oleh pemerintah ini, bila dilanggar akan mendapat sanksi sesuai dengan
aturan yang berlaku pula. Seorang guru yang melanggar disiplin misalnya, bias
dikenai sanksi dalam bentuk kenaikan pangkatnya ditunda. Begitu pula seorang
peserta didik yang kehadirannya kurang dari 75 % tidak diizinkan mengikuti
ujian akhir.
Hukum atau aturan baku diatas, tidak
selalu dalam bentuk tertulis. Seringkalai aturan itu. dalam bentuk lisan,
tetapi diakui dan ditaati oleh masyarakat. Hukum adat misalnya, banyak yang
tidak tertulis, diturunkan secara lisan turun-temurun di masyarakat. Hokum
seperti ini juga dapat menjadi landasan pendidikan. Dari uraian diatas dapatlah
dipahami makna kata landasan hukum dapat diartikan peraturan baku sebagai
tempat berpojak atau titik tolak dalam melaksanakn kegiat, dalam hal ini
kegiatan pendidikan, tetapi tidak semua kegiatan pendidikan dilandasi oleh
aturan-aturan baku ini. Cukup banyak kegiatan pendidikan yang dilandasi oleh
aturan lain, seperti aturan kurikulum, aturan cara mengajar, cara membuat
persiapan, supervise, dsb. Apalagi bila dikaitkan dengan kiat meng ajar atau
seni mendidik, sangat banyak kegiatan pendidikan yang dikembangkan sendiri oleh
para pendidik.
2.
Pendidikan
Menurut Undang-Undang Dasar 1945
Undang-undang dasar 1945 adalah merupakan hukum
tertinggi di Indonesia. Semua peraturan perundang-undangan yang lain harus
tunduk atau tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang dasar ini.
Pasal-pasal yang bertalian dengan pendidikan dalam undang-undang dasar 1945
hanya 2 pasal, yaitu, Pasal 31 dan Pasal 32, yang satu menceritak tentang
pendidikan dan yang satu menceritakan tentang kebudayaan.
a) Pasal
31 Ayat 1 berbunyi: Tiap-tiap warga
Negara berhak mendapat pengajaran, Ayat 2
berbunyi: Setiap warga Negara
wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Ayat ini
berkaitan dengan wajib belajar 9 tahun di SD dan SMP yang sedang dilaksanakan. Ayat 3 berbunyi: Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu system pendidikan nasional. Ayat ini mengharuskan
pemerintah mengadakan satu system pendidikan nasional, untuk memberi kesempatan
kepada warga Negara mendapatkan pendidikan. Kalau karena suatu hal seseorang
atau sekelompok masyarakat tidak bisa mendapatkan kesempatan belajar, maka
mereka bias menuntut hak itu kepada pemerintah.
b) Pasal
32 Ayat 1 berbunyi: Memajukan budaya nasional serta memberi kebebasan kepada
masyarakat untuk mengembangkannya.
Ayat 2 berbunyi: Negara
menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai bagian dari budaya nasional. Mengapa
pada pasal ini juga berhubungan dengan pendidikan? Sebab pendidikan adalah
bagian dari kebudayaan. Seperti kita ketahui bahwa kebudayaan adalah hasil dari
budi daya manusia, kebudayaan akan berkembang bila budi daya manusia
ditingkatkan. Sementara itu sebagian besar budi daya bias dikembangkan
kemampuannya melalui pendidikan, jadi bila pendidikan maju, maka kebudayaanpun
akan maju pula. Kebudayaan dan pendidikan adalah dua unsur yang saling
mendukung satu sama lain. Sudah dikatakan diatas, bila pendidikan maju maka
kebudayaan juga akan maju, begitu juga sebaliknya, karena kebudayaan yang
banyak aspeknya akan mendukung program dan pelaksanaan pendidikan. Dengan demikian upaya memajukan kebudayaan berarti juga
sebagai upaya memajukan pendidikan.
3.
Undang-
Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Diantara peraturan perundang-undangan RI yang paling
banyak membicarakan pendidikan adalah Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003.
Sebaba undang-undang ini bisa disebut sebgaai induk peraturan
perundang-undangan pendidikan. Undang-undang ini mengatur pendidikan pada
umumnya, artinya segala sesuatu bertalian dengan pendidikan, mulai dari
prasekolah sampai dengan pendidikan tinggi ditentukan dalam undang-undang ini.
a) Pasal
1 Ayat 2 dan Ayat 5, ayat 2 berbunyi: pendidikan nasional adalah pendidikan
yang berdasarkan pancasila dan Undang-undang dasar 45 yang berakar pada
nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntunan
perubahan zaman. Undang-undang ini mengharuskan pendidikan berakar pada
kebudayaan nasional dan nilai-nilai agama yang berdasarkan pada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945. Ini berarti teori-teori pendidikan dan
praktik-praktik pendidikan yang diterapkan di Indonesia , tidak boleh tidak
haruslah berakar pada kebudayaan Indonesia dan agama. Tetapi kenyataan
menunjukkan kita belum punya teori-teori pendidikan yang khas yang sesuai
dengan budaya bangsa. Kita sedang mulai membangunnya teori pendidikan kita
masih dalam proses pengembangan (Sanusi, 1989).
Teori-teori
pendidikan beserta praktiknya dilakukan di Indonesia sampai saat ini sebagian
besar berupa teori-teori yang diimpor dari luar negeri. Dimana para pendidik
belajar disitulah mereka menerima teori-teori yang diimpor dari luar negeri.
Dimana para penguasa pendidikan mengadakan studi banding disitu pulalah mereka
menerima teori-teori itu.
Teori-teori dari luar
negeri itu tidak mesti direplikasi dulu melalui penelitian-penelitian. Sebagian
besar diterapkan begitu saja di negeri ini. Karena teori itu banyak ragamnya ,
yang diterapkan pun dipilih sesuai dengan pandangan dan selera pendidik,
terutama oleh yang mempunyai wewenang menentukan kebijakan pendidikan.
Teori
pendidikan dan praktik pendidikan di Indonesia belum sepenuhnya memenuhi
harapan undang-undang pendidikan kita. Oleh sebab itu, kondisi seperti ini
merupakan tantangan bagi para pendidik kita , terutama bagi mereka yang sudah
ahli , untuk berupaya dengan sekuat tenaga dan pikiran menciptakan teori-teori
yang berakar pada kebudayaan bangsa kita. Mungkin prosesnya tidak bisa begitu
cepat, namun kalau dilakukan dengan penuh kesungguhan , direncanan dengan
teliti, dan dilaksanakan secara sangat mungkin membuahkan hasil yang
diinginkan.
b) Pasal
1 Ayat 5 berbunyi: tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang
mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan. Menurut ayat ini yang berhak
menjadi tenaga kependidikan adalah setiap anggota masyarakat yang mengabdikan
dirinya dalam penyelenggaraan pendidikan. Sedang yang dalam apa dimaksud dengan
tenaga kependidikan tertera dalam pasal 39 ayat 1 yang mengatakan tenaga kependidikan
mencakup tenaga administrasi, pengelola/kepala lembaga pendidikan,
panilik/pengawas, peneliti dan pengembangan pendidikan, pustakawan, laboran,
dan teknisi sumber belajar.
Di
ketujuh macam tenaga kependiidkan tersebut diatas ditambah ayat 2 tentang
pendidikan, yang sudah jelas kedudukan dan wewenangnya, baik karena keahlian
maupun karena surat keputusan yang diterimanya adalah penilik/pengawas,
peneliti dan pengembangan pendidikan, pustakwan, laboran, dan teknisi sumber
belajar. Tentang tenaga pendidik dan tenaga pengelola sebagian sudah jelas
karena keahlian dan surat pengangkatan , tetapi sebagian lagi belum jelas.
Mereka itu sebagian besar pendidik dan pengelola pada jalur nonformal dan
informal, baik pendidikan keluarga maupun pendidikan di masyarakat. Tetapi
secara hukum kedudukan mereka tetap sah karena mereka telah mengabdikan diri
dalam penyelenggaraan pendidikan
Seperti tertulis dalam penjelasan pasal
6 sebagai berikut: memberdayakan semua komponen masyarakat berarti pendidikan
diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat dalam suasana kemitraan dan
kerjasama yang saling melengkapi dan memperkuat.
Jadi,
disamping masyarakat mempunyai kewajiban membiayai pendidikan , mereka juga
mempunyai kewajiban memikirkan, memberikan masukan, dan membantu
menyelenggarakan pendidikan jalur sekolah. Kewajiban itu perlu diinformasikan
kepada masyarakat luas , agar mereka menjadi lebih paham. Dengan demikian
partisipasi warga masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan diharapkan
semakin besar.
Demikianlah tugas dan kewajiban pendidik
dan pengelola pendidikan yang berasal masayarakat umum, baik pada pendidikan
dimasyarakat maupun disekolah perlu mendapat penegasan dan iformasi lebih
rinci. Dengan cara ini diharapkan perhatian, pengetahuan, dan komitmen mereka
lebih meningkat dalam menyelenggakan pendidikan.
c) Pasal
5 undang-undang pendidikan kita bermakna: setiap warga Negara berhak atas
kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, baik bagi mereka
yang berlainan fisik, didaerah terpencil, maupun yang cerdas atau berbakat
khusus, yang bisa berlangsung sepanjang hayat.
d) Pasal
6 mewajibkan warga Negara berusia 7 sampai 15 tahun mengikuti pendidikan dasar.
Semua pihak seharusnya berusaha menyukseskan program wajib belajar ini. Pihak
pemerintah berusaha dengan berbagai cara agar program ini berjalan lancer,
begitu pula pihak masyarakat yang putra-putranya dikenai oleh pendidikan harus
juga berusaha membantu pemerintah. Sebab kalu masyarakat berdiam diri, apalagi
menentang program wajib belajar ini , berarti menelantarkan atau meniadakan
peluang untuk mendapatkan kesempatan belajar tersebut.. dapat saja sikap dan
tindakan itu dikatakan melalaikan hukum atau menentang hukum. Kalu hal ini
terjadi jelas akan merugikan masyarakat itu sendiri, baik sebagai konsekuensi
dan melalaikan atau menentang hukum maupun dan kerugian yang akan diterima oleh
putra-putra mereka akibat tidak dapat kesempatan mengikuti pelajaran
sebagaimana mestinya.
Penjelasan diatas meningkatkan wawasan
kita dan masyarakat pada umumnya tentang bagaiamna seharusnya kita mengambil
sikap dan tindakan terhadap program wajib belajar ini. Para pendidik dan
masyarakat umum perlu bersikap dan bertindak positif menyukseskan program
tersebut antara lain dengan cara:
1) Memberi
dorongan kepada peserta diidk dan warga belajar untuk belajra terus . tidak
cukup tamat SD saja dengan alas an-alasan yang amsuk akal.
2) Mengurangi
beban kerja anak-anak, manakala mereka harus membantu meringankan beban ekonomi
orang tuanya.
3) Memebantu
menyiapkan lingkungan belajar dan alat-alat belajar dirumah untuk merangsang
kemauan belajar anak-anak
4) Membantu
membiayai pendidikan.
5) Mengizinkan
anak pindah sekolah, bila ternyata sekolah semula sudah tidak dapat menampung.
Kesempatan
belajar tersebut berlaku bagi semua anak dengan tidak membedakan jenis kelamin,
agama, suku, ras, kedudukan, social, dan tingkat kemampuan ekonomi. Jadi
penyediaan tempat belajar, penerimaan siswa, serta proses belajar haruslah
diperlakukan secara adil. Kita tidak boleh menganakemaskan yang satu dan
menganaktirikan yang lain. Semua harus dilayani secara sama.
Undang-undang
pendidikan ini membedakan jalur pendidikan dengan jalur pendiidkan nonformal
dan informal yang tertera pada pasal 13, dikatakan: jalur pendidikan formal
merupakan pendidikan yang diselenggarakan disekolah secra berjenjang dan
berkesinambungan, sedangkan jalur pendidikan nonformal dan informal merupakan
pendidikan yang diselenggarakan diluar sekolah yang tidak harus berjenjang dan
berkesinambungan. Sebagai konsekuensi dari peraturan ini, maka yang berhak
masuk ke jalur pendidikan formal hanyalah mereka yang dalam batas-batas umur
masa belajar dan studi. Sementara itu yang berhak masuk ke jalur pendidikan
nonformal dan informal tidak dibatasi umurnya
Bertalian
dengan keinginan belajar kembali sambil bekerja , kini ada kecendrungan para
pekerja ini menyerbu perguruan tinggi untuk belajar sebagai mahasiswa. Maksud
mereka untuk meningkatkan pendapatan setelah tamat kelak dengan memanfaatkan
ijazahnya yang baru. Namun, tampaknya ada juga sejumlah tertentu dari mereka
yang hanya bertujuan meningkatkan prestise. Pada masa ini kesempatan itu
terbuka luas, mengingat banyak sekali tempat tersedia, terutama pada
perguruan-perguruan tinggi swasta.
Yang
menjadi pertanyaaan adalah, apakah hasil belajar pada jalur pendiidkan formal
tidak mesti sama baiknya dengan hasil belajar pada jalur pendiidkan non formal.
Belum ditemukan penelitian untuk menjawab pertanyaan itu, namun dari pengamatan
tampaknya tidak ada perbedaan yang mencolok tentang prestasi belajar kedua
kelompok ini, terutama bila dikaitkan dengan tugas belajar, izin belajar, dan
belajar sambil bekerja diperguruan tinggi. Prestasi belajar itu sebagian
ditentukan oleh minat, bakat, dan kemampuan mereka masing-masing, sebab itu
baik jalut sekolah maupun jalur luar sekolah , bila pendiidkannya dikelola dan
dilaksanakan secara professional amka akan memberikan hasil yang tidak jauh
berbeda
Pasal
27 ayat 2 UU Pendidikan ini mengatakan baik pendidikan non formal dan
pendidikan informal kalau kelak bisa lulus ujian kesetaraan yang sesuai dengan
standar nasional , ijazahnya diakui sama dengan ijazah pendidikan formal. Jalur
pendidikan formal terdiri dari pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan
khusus, pendidikan keagamaan , pendidikan akademik, dan pendidikan professional
(pasal 15). Pendidikan umum terdiri dari pendidikan dasar dan pendidikan
menengah umum, pendidikan kejuruan adalah pendidikan menengah kejuruan,
pendidikan khusus adalah pendidikan untuk anak-anak luar biasa, dan pendidikan keagamaan
ialah pendidikan yang banyak diwarnai oleh keagamaan. Sementara itu pendidikan
akademik dan professional/lokasi diselenggarakan diperguruan tinggi.
Pendidikan
kedinasan tertulis pada pasal 29 yang menyatakan untuk meningkatkan kinerja
pegawai dan calon pegawai negeri yang diselenggarakan oleh departemen atau
nondepartemen pemerintah. Pendidikan ini bisa dalam jalur formal bisa juga
nonformal. Pendidikan anak usia dini tertuang pada pasal 28, yang dapat terjadi
pada jalur formal, noformal, dan informal. Taman kanak-kanak termasuk
pendidikan jalur formal.
Pasal
20 menyebutkan bahwa sekolah tinggi, institute, dan universitas
menyelenggarakan pendidikan akademik dan atau professional.sementara itu
akademik dan politeknik menyelenggarakan pendidikan professional. Pendidikan
akademik adalah pendidikan yang berupaya melayani perkemvbangan sikap, berfikir
dan prilaku ilmiah para mahasiswa sehingga mereka dapat mengembangkan ilmu,
teknologi, dan seni sesuai dengan bidangnya masing-masing. Dan pendidikan professional
hanya diberi sebutan profesioonal sebab makna professional berbeda dengan makna
akademik . bila istilah akademik berkaitan dengan sikap, berfikir, dan perilaku
ilmiah, maka istilah professional berkaitan dengan pelayanan terhadap klien
atau orang yang memebutuhkan secara benar-benar. Seperti diketahui bahwa orang
dikatakan professional kalau ia mampu melaksanakan sesuatu secara benar, dalam
arti sesuai denmgan konsep atau teori yang bertalian dengan sesuatu yang
dikerjakan.
Pendidikan
professional menekankan pada aplikasi teori-teori yang telah ada. Yang
dipelajari dalam pendidikan ini adalah teori-teori atau konsep-konsep yang ada
sebagai temuan dari para akademis dan cara-cara penerapannya dilapangan secara
efektif dan efisien. Sedangkan dalam mengetes kebenaran suatu teori, atau
mereplikasinya agar cocok dengan keadaan wilayah tertentu adalah tugas para
akademis. Sebaliknya dalam pendidikan professional ini, penerapan suatu teori
yang lebih diperhatikan , disamping
memahami teori itu sendiri. Penerapan suatu teori akan mencakup tenaga-tenaga
pemabantu, alat-alat pembantu, lingkungan kerja, iklim kerja, materi yang
dikerjakan, system penilaian, efektifitas, efisien, dan akuntabilitas.
Pendidikan
professional tidak cukup hanya mengembangkan ketrampilan menerapkan teori-teori
saja , tetapi juga mempelajari cara membina para pembantu, membuat dan atau
mengusahakan alat-alat bekerja , menciptakan lingkungan dan iklim kerja yang
kondusif, system penilaian, dan membiasakan diri agar memiliki komitmen untuk
berupaya selalu memuaskan orang-orang yang berkepentinagan. Bila pendidikan
akademik membuat manusia berkemvbang secara optimal, maka pendidikan
professional berusaha membuat manusia-manusia pekerja dalam bidang-bidang
tertentu. Pada umumnya bidang-bidang garapan itu sudah ada dimasyarakat. Oleh
sebab itu, jumlah mahasiswa yang dididk dalam pendidikan professional ini
dibatasi sesuai dengan jumalh tenaga yang dibutuhkan pada masing-masing bidang
garapan.
Pasal
24 tentang kebebasan akadmeik, kebebasan mimbar akadmeik , dan otonomi
keilmuan, bunyi lengkap ayat itu adalah sebgai berikut: dalam penyelenggaraan
pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan pada perguruan tinggi berlaku
kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik serta otonom keilmuan. Ketiga
ketentuan ini berlaku bagi civitas akademik , yaitu para dosen dan mahasiswa.
Kebebasan
akademik adalah kebebasan yang dimiliki oleh anggota civitas akademik, yang
mencakup dosen-dosen dan para mahasiwa. Mengapa hanya dua kelompok ini yang
dikategorikan sebagai anggota civitas akademik, karena merekalah yang
berkecimpung dalam kegiatan-kegiatan akademik, dalam hal ini tugas-tugas mereka
mencakup:
1) Mempelajari
secara tekun konsep-konsep dan teori-teori
2) Menganalisis
seluk beluknya, termasuk asal usul konsep itu
3) Mempelajari
cara-cara pengembangannya.
4) Memepelajari
metodologi penelitian untuk pengembangan ilmu.
5) Belajar
berfikri analitik-sistetik atau induktif-deduktif
6) Mengoreksi
kebenaran konsep.
7) Mengadakan
replikasi
8) Menginformasikan
hasil=hasil penelitian dan konsep-konsep.
9) Berdiskusi
dan berdebat
10) Memepertahankan
konsep secara ilmiah.
11) Menulis
laporan penelitian, artikel, dan atau buku.
Semua tindakan tersebut diatas
membutuhkan kebebasan. Sebab tanpa mendapat kebebasan dalam berfikir, bersikap,
dan bertindak imliah seperti itu, sangat sulit untuk memperoleh kebenaran
ilmiah, yang antara lain berbentuk simpulan, kosnep dan teori. Kebebasan mimbar
akademik adalah kebebasan berbicara di forum ilmiah.kebebasan mimbar akademik
berarti kebebasan menyampaikan buah fikiran yang sifatnya ilmiah kepada para
pendengar yang pada umumnya para ilmuan dan atau para mahasiswa.
Buah fikiran yang disampaikan ini pada
umumnya merupakan hasil-hasil penelitian, baik penelitian lapangan maupun
penelitian kepustakaan, atau hasil pemikiran kritis tentang sesuatu karena itu
ceramah, pidato, atau kuliah itu dikatakan bersifat ilmiah. Sama halnya dengan kebebasan
akademik, kebebasan mimbar akademik pun harus dipertanggungjawabkan pula.
Kebebasan mimbar akademik ini dapat dilaksanakan dalam kelas terhadap para
mahasiswa , didepan para dosen, atau didepan forum ilmiah yang lebih luas, tata
cara pelaksanaan pada umumnya sebagai berikut:
1) Baru
saja menemukan konsep baru atau hasil penelitian baru.
2) Konsep
atau hasil penelitian dikemas untuk dikomunikasikan.
3) Perlengkapan
berkomunikasi seperti makalah, benda-benda, contoh, gambar-gambar, foto, slide,
proyektor, dan sebagainya.
4) Pertemuan
dimulai pada umumnya memakai pembawa acara atau moderator, kecuali dalam kelas.
5) Kebebasan
mimbar akademik dimulai, pada umumnya mengemukakan konsep-konsep barunya atau
hasil penelitiannya, yang sudah tentu dikaitkan pula dengan konsep-konsep yang
sudah ada yang sejenis. Kebebasan mimbar akademik yang dilakukan dosen terhadap para mahasiswa dikelas pada umumnya
dikaitkan dengan isi kuliah yang sedang dibahas.
Dalam
kata otonomi keilmuan terkandung arti otonom dalam menggali, mengembangkan, dan
menginformasikan ilmu. Otonom di sini sama maknanya dengan kebebasan, tetapi
kebebasan yang dibatasi oleh kaidah-kaidah keilmuan, artinya orang bebas
melakukan sesuatu selama ia tidak melanggar rambu-rambu dalam menggali,
mengembangkan, dan menginformasikan ilmu. Istilah otonom keilmuan lebih
ditekankan pada upaya menggali dan mengembangkan ilmu. Orang-orang yang
berkecimpung dalam akademik memiliki otonom atau otoritas dalam mengembangkan
termasuk menggali ilmu dengan kaidah-kaidah keilmuan yang sudah ditetapkan. Hal
ini dilakukan oleh civitas akademika yaitu para dosen dan para mahasiswa.
Yang
dimaksud dengan kaidah-kaidah keilmuan dalam melaksanakan otonom keilmuan
adalah sebagai berikut:
1) Berfikir
ilimiah, artinya berfikir tentang sesuatu selalu didasarkan atas data
pendukungnya.
2) Bersikap
ilmiah, antara lain teliti, hati-hati, jujur, menghargai kebenaran orang lain,
mengakui kesalahn diri sendiri.
3) Berkata,
baik lisan maupun lewat tulisan secara benar atau sesuai dengan kebenaran ilmu.
4) Bertindak
secara ilmiah
5) Dalam
menggali dan mengembangkan ilmu, memakai metodologi ilmiah yang mencakup:
rancangan ilmiah, dilaksanakan secara ilmiah, dan dilaorkan secara ilmiah.
Kaidah-kaidah keilmuan tersebut diatas
bila dilaksanakan oleh eseorang dalam mengfgali atau mengembangkan konsep tidak
persis sama dengan yang dilakukan orang lain. Variasi itu dimungkinkan sebab:
1) Jenis
konsep yang dikembangkan berbeda sehingga membutuhkan macam penelitian yang
berbeda pula, mungkin kualitatif, kuantitatif, riset aksi, dan sebagainya atau
mungkin juga membutuhkan penelitian dilapangan, dilaboratorium atau
diperpustakaan.
2) Gaya
pendekatan dilapangan juga berbeda-beda. Masing-masing penelti punya pandangan
sendiri-sendiri agar penelitiannya sukses.
3) Juga
macam analisis data berbeda-beda , bergantung pada macam data yang diperoleh
serta tujuan penelitian yang diinginkan.
4) Model
penyajian laporan juga tdak persis sma satu dengan yang lan. Hal ini terjadi
karena penmulisan laporan tidak bisa lepas dari estetika penulisannya.
Pasal 12 menyebutkan peserta didik
mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan agama yang sesuai dengan agama yang
dianutnya yang diajarkan oleh pendidik yang seagama.mereka juga berhak
mendapatkan layanan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
Dari pasal-pasal tersebut diatas dapat
dilihat adanya pendidikan yang bersifat terbuka, yang dimaksud dengan
pendidikan terbuka di sini antara lain adalah:
1) Peserta
didik berhak pindah ke lembaga atau sekolah lain dengan alas an tententu.
2) Peserta
diidk berhak menyelesaikan program belajar mendahului teman-temannya, termasuk
berhak lulus lebih dahulu.
3) Peserta
didik berhak mengikuti pelajaran atau studi sesuai dengan minat, bakat, dan
kemampuannya.
Pasal 39 tentang kewajiban tenaga
kependidikan. Kewajiban itu secara berturut-turut adalah sebagai berikut:
1) Memebina
loyalitas pribadi dan peserta didik terhadap ideology Negara pamcasila dan
undang-undang dasar 1945.
2) Menjunjung
tinggi kebudayaan bangsa, tenaga kependidikan harus menghargai dan memeliahra
budaya bangsa.
3) Melaksanakan
tugas dengan penuh tanggung jawab dan pengabdian.
4) Meningkatkan
kemailmu mpuan professional sesuai denmgan tuntutan perkembangan teknologi
serta pembangunan bangsa.
5) Menjaga
nama baik sesuai dengan kepercayaan yang diberikan masyarakat, bangsa dan
Negara.
Pasal 45 undang-undang ini menyangkut
pengadaan dan pendayagunaan sumber daya pendidikan yang harus dilakukan oleh
pemerintah, masyarakat, dan keluarga peserta didik. Yang dimaksud dengan
sumber-sumber pendidikan adalah seperti tersebut dibawah ini:
1) Materi
yang dipelajari peserta didik
2) Metode
yang dipakai untuk belajar mengajar
3) Berbagai
alat peraga
4) Berbagai
media pendidikan
5) Orang-orang
seperti pengelola, guru, narasumber, dan pengawas.
6) Informasi
pendidikan, dana pendidikan, sarana pendidikan, prasarana pendidikan.
Sementara itu yang bisa ditangani oleh masyarakat atau tokoh
masyarakat dan keluarga peserta didik adalah sebagai berikut:
1) Materi
yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang disebut kurikulum muatan local.
2) Di
beberapa alat peraga yang ada dimasyarakat , yaitu orang-orang yang memiliki
ketrampilan tertentu yang tidak dimiliki oleh sekolah.,
3) Masyarakat
dan orang tua siswa juga berfungsi sebagai pengawas terhadap pelaksanaan
pendidikan disekolah.
Pasal
36 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut: pengembangan kurkuluk dilakukan dengan
mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional. Ayat 3 berbunyi: pengembangan ini harus memperhatikan peningkatan
iman dan takwa (agama), peningkatan akhlak mulia, peningkatan potensi,
kecerdasan dan minat, keragaman potensi daerah , tuntutan pembangunan daerah
dan nasonal. Menurut pasal ini ada dua macam kurikulum yaitu kurikulum nasional
dan kurikulum lingkungan setempat, kurikulum nasional ditetapkan oleh
pemerintah pusat, sementara itu kurikulum lingkungan dutetapkan oleh
lembaga-lembaga pendidikan yang bersangkutan beserta badan lan yang berwenang
untuk itu.
Dalam
UU No 20 Tahun 2003 yang akan dibahas adalah, pasal 58 mengatakan evaluasi
hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik. Sementara itu evaluasi
peserta didik , program dan lembaga pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri
yang mengacu pada criteria standar nasional. Evaluasi hasil belajar dalam
pendidikan system desentralisasi dilakukan oleh badan atau lembaga pada tingkat
desentralsasi itu.
4.
Undang-Undang
RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
a) Pasal
8 berbunyi: guru wajib memiliki kualifikasi akademi, kompetensi, sertifikasi
pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional.
b) Pasal
10 menyatakan kompetensi guru mencakup pedagogic, kepribadian, social, dan
professional. Disini guru diminta tidak hanya sekedar mengajar agar peserta
didik paham dan terampil, melainkan guru harus dapat mengembangkan afeksi,
kognisi dan ketrampilan peserta diidk seara berimbang.
c) Pasal
11 berbunyi: sertifikasi diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki
program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh
pemerintah.
d) Pasal
15 yaitu gaji pokok, beserta tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan
profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus bagi yang bertugas di dserah
khusus, dan maslahat tambahan.
e) Pasal
19, yaitu yang termasuk maslahat tambahan disini adalah berupa kesejahteraan
seperti tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan beasiswa, layanan kesehatan,
dan penghargaan-penghargaan tertentu.
f) Pasal
24, menentukan tentang pengangkatan guru, guru pendidikan menengah dan
pendidikan khusus tingkat, ditempatkan dan dipindahkan , dan diberhentikan oleh
pemerintah provinsi. Sedangkan untuk gutru pendidikan dasar dan usia dini
dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota.
g) Pasal
40, guru juga diberi cuti seperti pegawai biasa dan tugas pelajar.
h) Pasal
42, menguraikan tentang organisasi profesi guru, yang memiliki wewenang untuk menetapkan dan menegakkan kode etik
guru, memberikan bantuan hukum kepada guru, memberikan perlindungan profesi
guru, melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru, dan memajukan
pendidikan nasional.
i)
Pasal 46 menyatakan
dosen minimal lulusan maagister untuk mengajar di program diploma dan sarjana
dan lulusan program doctor untuk mengajar di pascasarjana.
j)
Pasal 48 disebutkan
persyaratan untuk menduduki jabatan guru besar harus memiliki ijazah doctor.
k) Pasal
49 menyebutkan guru besar yang memiliki karya ilmiah atau karya monumental
sangat istimewa dalam bidangnya dan diakui sera internasionalprofesional dapat
diangkat menjadi professor paripurna.
Sama halnya dengan guru , para dosen ini
juga dapat imbalan bagi yang memenuhi semua persyaratan, imbalan yang dimaksud
adalah gaji pokok beserta tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi,
tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, dan maslahat
tambahan, yang dimaksud dengan tunjangan kehormatan ialah tunjangan yang hanya
diberikan kepada dosen yang menjabat guru besar setelah berdinas dua tahun
5.
Implikasi
Konsep Pendidikan
Sedudah membahas landasan hukum dalam
pendidikan yang dijabarkan dari pasal-pasal UUD 1945, UU Pendidikan nasional,
dan beberapa PP tentang pendidikan, maka sebagai implikasinya dalam
pengembangan konsep pendidikan adalah seperti uraian berikut
a) Ada
perbedaan yang jelas antara pendidikan akademik dengan pendidikan professional.
Pendidikan akademik menyiapkan para ahli agar mampu mengembangkan ilmu atau
teknik atau seni dibidangnya masing-masing melalui aktualisasi diri secara
utuh. Sementara itu pendidikan profesi bertujuan menyiapkan peserta didik agar
ahli dalam menerapkan teori tertentu. Jumlah mereka dibatasi sesuai kebutuhan,
dan setelah lulus diperkerjakan ditempat tertentu.
b) Pendidikan
professional tidak cukup hanya menyiapkan ahli dalam menerapkan suatu teori,
tetapi juga mempelajari cara membina para tenaga pembantu, mengusahakan
alat-alat bekerja, menciptakan lingkungan dan iklim kerja yang kondusif, sitem
penilaian, dan membiasakan diri agar memiliki komitmen untuk berupaya selalu
memuaskan orang-orang yang berkepentingan.
c) Sebagai
konsekuensi dari beragamnya bakat dan kemampuan para siswa serta dibutuhkannya
tenaga kerja menengah yang banyak, maka perlu diciptakan berbagai ragam sekolah
kejuruan
d) Untuk
merealisasikan terwujudnya pengembangan manusia Indonesia seutuhnya, seperti
yang dikemukakan sebagai tujuan pendidikan nasional, diperlukan perhatian yang
sama terhadap pengembangan afeksi, kognisi, dan psikomotor pada semua tingkat
pendidikan.
e) Pendidikan
humanora, termasuk pendidikan formal pancasila, perlu lebih menekankan
pelaksanaan dalam kehidupan sehari-hari, baik disekolah maupun dikampus
daripada pemahaman dan hafalan materi bidang studi itu.
f) Isi
kurikulum muatan lokal dapat dpilih satu atau beberapa dari hal-hal berikut;
memperkenalkan dan membiasakan melaksanakan norma-norma daerah setempat,
memakai alat-alat peraga, alat-alat pelajar atau media pendidikan yang ada
didaerah itu. Dan mengambil cintoh-contoh pelajaran yang ada atau sesuai dengan
keadaan dan kegiatan diwilayah itu.
g) Dalam
kaitannya dengan memajukan kerjasama antara sekolah, masyarakat, dan orang tua
dalam penyelenggaraan pendidikan, perlu digalakkan kegiatan badan kerja sama
itu dalam bentuk antara lain, menampung aspirasi masyarakat, mengikutsertakan
dalam mengawasi pelaksanaan pendidikan, meyediakan narasumber dan bekerjasama memikirkan segala sesuatu untuk
kemajuan pendidikan
Daftar
Pustaka
Pidarta
Made. 2014. Landasan Kependidikan
(Stimulus Pendidikan Bercorak Indonesia). Jakarta: PT Rineka Cipta
0 Response to "LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN"
Post a comment